Kabar24.com, JAKARTA -- Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengklaim belum pernah menerima surat keputusan resmi pembubaran HTI yang dibuat pemerintah. Mereka menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai membubarkan HTI tanpa dasar jelas.
“Tidak pernah menerima, fotokopi surat keputusan dikirim kepada notaris,” ujar kuasa hukum HTI Yusril di Mahkamah Konstitusi, Senin (7/8/2017).
Yusril berujar cara pemerintah keliru dengan mengirimkan surat ke notaris yang dulu membuat akta pendirian HTI. Menurut dia, urusan notaris tersebut sudah selesai. Ia menilai apabila berniat membubarkan HTI maka surat seharusnya diserahkan kepada organisasi itu secara langsung.
Namun, Yusril menuturkan pihaknya sudah membaca salinan surat itu. Menurut Yusril, dalam surat itu tidak tercantum alasan mengapa HTI dibubarkan atau dicabut status badan hukumnya.
Selain itu, tidak ada pasal-pasal yang digunakan secara spesifik. Ia menyebut dalam surat itu hanya ada pertimbangan berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 soal Ormas.
Yusril pun berencana mengajukan gugatan ke pengadilan atas cara pemerintah itu.
Baca Juga
“Kami akan lawan di pengadilan tata usaha negara, argumentasi kami cukup kuat,” kata Yusril.
Saat ini juru bicara HTI Ismail Yusanto tengah mengajukan judicial review terhadap Perppu Ormas itu ke Mahkamah Konstitusi. Awalnya pengujian dilayangkan atas nama HTI. Namun, saat ini berganti menjadi perorangan. Kuasa hukum Ismail, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya optimistis akan menang dalam pengujian formil dan materil atas aturan itu.