Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Desa: Imbauan KPK Masih Tak Diindahkan

KPK mengingatkan pentingnya dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Dana desa/Ilustrasi
Dana desa/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pentingnya dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Meski demikian, dugaan penyelewenangan dana tersebut masih terjadi. Terakhir KPK mengamankan beberapa orang di Pamekasan Madura terkait pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan penyelidikan penyalahgunaan dana desa.

Pada 16 Agustus 2016, komisi tersebut telah menerbitkan surat imbauan yang ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dalam surat himbuan terkait pengelolaan keuangan Desa/Dana Desa dengan no B.7508/01-16/08/2016, KPK mengatakan pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu komisi memandang penting pengelolaanya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berkenan dengan hal tetsebut KPK meminta seluruh apartur pemerintah Desa mematuhi seluruh peraturan pengelolaan keuangan Desa khususnya dalam pengunaan dana desa.

“Kedua, KPK para aparatur Desa harus memahami dengan baik dan mengunakan aplikasi keuangan desa (Siskudes) yang di kembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) bekerjasama dengan Mendagri untuk pengelolan keuangan Desa,” sebagaimana diunduh dari laman resmi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Minggu (6/8/2017).

Ketiga, KPK meminta pihak Desa membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengintruksikan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan keuangan desa termasuk dana desa dan bersama dengan kementrian Desa PDT dan Transmigrasi dan Kementrian Dalam Negeri melakukan pemantuan dan pengawasan terhadap pelaksanan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.

Berikutnya, KPK mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pemgawasan dan melaporkan imformasi serta keluhan yang dianggap terkait penggunaan keuangan Desa khususnya Dana Desa Kepada satgas Desa-Kementrian Desa,PDT dan Transmigrasi dengan menghubuni:Telepon 1500040,SMS 081288990040/087788990040 dan Website satgas.kemendesa.go.id

Terakhir, KPK meminta memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di kantor Desa atau di tempat-tempat lain yang mudah dibaca masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper