Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Pansus Hak Angket agar tidak masuk pada materi perkara yang sedang berjalan saat memanggil pimpinan komisi tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan jika pansus masuk pada materi perkara yang sedang berjalan seperti kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, tentu wajar jika komisi tersebut bertanya bahwa hal tersebut berarti mencampuri proses hukum.
“Apalagi saat ini KPK sudah menetapkan 2 orang tersangka baru dari unsur DPR yakni SN [Setya Novanto] dan MN [Markus Nari],” ujarnya, Kamis (3/8/2017).
Baca Juga
Semua pihak, lanjutnya, diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan kasus KTP elektronik masih berlangsung di mana dua terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah.
Terkait alasan Pansus Hak Angket KPK bahwa Agus Rahardjo, Ketua KPK, memiliki peran dalam kasus korupsi KTP elektronik, Febri mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali menguraikan bahwa ketika menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus dan tentu saja lembaga yang dipimpin olehnya merekomendasikan agar proses pengadaan tidak dilakukan seperti yang tengah dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Hal itu direkomendasikan agar tidak terjadi kerugian negara. Tapi saat itu Kemendagri tidak mengikuti saran tersebut. Tentang keterlibatan pihak-pihak tertentu, karena ini proses hukum maka harus mengacu pada ketentuan bahwa semua akan dibuka pada persidangan,” ujar Febri.