Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Panggil Agus Rahardjo, KPK Ingatkan Jangan Sentuh Materi Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Pansus Hak Angket agar tidak masuk pada materi perkara yang sedang berjalan saat memanggil pimpinan komisi tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengacungkan jempol, seusai memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru Ketua DPR Setya Novanto pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7)./ANTARA-Ubaidillah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengacungkan jempol, seusai memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru Ketua DPR Setya Novanto pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7)./ANTARA-Ubaidillah

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Pansus Hak Angket agar tidak masuk pada materi perkara yang sedang berjalan saat memanggil pimpinan komisi tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan jika pansus masuk pada materi perkara yang sedang berjalan seperti kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, tentu wajar jika komisi tersebut bertanya bahwa hal tersebut berarti mencampuri proses hukum.

“Apalagi saat ini KPK sudah menetapkan 2 orang tersangka baru dari unsur DPR yakni SN [Setya Novanto] dan MN [Markus Nari],” ujarnya, Kamis (3/8/2017).

Semua pihak, lanjutnya, diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan kasus KTP elektronik masih berlangsung di mana dua terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah.

Terkait alasan Pansus Hak Angket KPK bahwa Agus Rahardjo, Ketua KPK, memiliki peran dalam kasus korupsi KTP elektronik, Febri mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali menguraikan bahwa ketika menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus dan tentu saja lembaga yang dipimpin olehnya merekomendasikan agar proses pengadaan tidak dilakukan seperti yang tengah dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Hal itu direkomendasikan agar tidak terjadi kerugian negara. Tapi saat itu Kemendagri tidak mengikuti saran tersebut. Tentang keterlibatan pihak-pihak tertentu, karena ini proses hukum maka harus mengacu pada ketentuan bahwa semua akan dibuka pada persidangan,” ujar Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper