Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Nyamar Jadi Pelanggan, 3 Mucikari dan 5 PSK ‘Online’ Ditangkap

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan praktik prostitusi daring (online) dan menangkap tiga mucikari beserta lima orang pekerja seks komersial (PSK).
Prostitusi online/Istimewa
Prostitusi online/Istimewa

Kabar24.com, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan praktik prostitusi daring (online) dan menangkap tiga mucikari beserta lima orang pekerja seks komersial (PSK).

"Modusnya melalui pemesanan media sosial secara online melalui mucikarinya, selanjutnya menghubungi perempuan kemudian bertransaksi sesuai kesepakatan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat rilis kasus di Polda Sulsel, Makassar, Selasa (25/7/2017).

Ketiga pria yang diduga mucikari tersebut yakni masing-masing BM alias UJ (24), KH (25) dan IA (24).

Mereka diringkus di lokasi dua hotel berbeda. BM diringkus di Hotel Myko jalan Boulevard Makassar pada Minggu (23/7/2017) malam.

Selanjutnya, KH dan IA ditangkap di Hotel Swiss Bel jalan Adhyaksa Baru Makassar pada Senin (24/7/2017) dini hari. Saat ditangkap ketiganya tanpa perlawanan.

Praktik prostitusi online ini terbongkar saat polisi menyamar sebagai pelangggan, kemudian tersangka menawarkan jasa tersebut kepada mucikari yang dimaksud dengan layanan media sosial whatsapp.

Kesepakatan satu kali transaksi untuk satu PSK dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3,5 juta. Setelah kesepakatan jadi, tersangka menerima uang muka Rp2 juta dari polisi yang menyamar dengan menyuruh dua PSK tersebut meluncur di hotel Myko di kamar 609.

Salah satu germo atau mucikari tersebut BM diketahui bekerja sebagai honorer Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Sulsel.

Dalam kelompok ini, tiga mucikari ini diiketahui mempekerjakan 11 perempuan, tetapi saat penangkapan polisi hanya berhasil mengamankan lima perempuan. Pengungkapan ini hasil pengembangan dari tersangka BM yang sebelumnya diciduk petugas.

Barang bukti yang disita petugas uang senilai Rp3,5 juta diduga hasil transaksi, empat ponsel dan tiga bungkus kondom. Tiga tersangka ini dikenakan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

"Lima PSK tersebut dikenakan wajib lapor selaku korban dalam kasus ini. Tim akan terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga ada jaringan lain," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper