Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat Pajak, Handang Soekarno, Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa penerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, Handang Sukarno divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan dendan Rp500 juta dalam sidang, Senin (24/7/2017).
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak, Handang Soekarno, memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak, Handang Soekarno, memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA -- Terdakwa penerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, Handang Soekarno divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan dendan Rp500 juta dalam sidang, Senin (24/7/2017).

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Frangky Tambuwun menyatakan Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Manager PT EK Prima Ekspor Indonesia pada 21 November 2016.

“Penerimaan yang sebesar US$148.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara dan memenuhi unsur patut diketahui atau patut diduga uang tersebut diberikan kepada terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu,”papar majelis hakim.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa selama pemeriksaan perkara, tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa. Karena itulah Handang Soekarno patut dimintakan pertanggungjawabannya atau harus dipidana.

“Menyatakan terdakwa Handang Soekarno terbukti secara sah dan meyakinkan salah lakukan tipidana korupsi dan memberikan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta. Bila tidak dibayar dikenakan hukuman kurungan 4 bulan penjara,” papar majelis hakim.

Hal Memberatkan

Adapun hal yang memberatkan, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara, hal yang meringankan, Handang berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menyesali perbuatannya.

Atas vonis tersebut, baik Handang maupun tim penuntut umum yang dipimpin oleh Ali Fikri menyatakan pikir-pikir. Putusan yang diberikan oleh hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam persidangan terdahulu. Saat itu, jaksa menuntut Handang divonis 15 tahun penjara.

Handang Soekarno dibekuk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 21 November 2016 seusai menerima uang Rp1,9 miliar dari Ramapanicker.

Uang tersebut merupakan bagian dari balas jasa yang disepakati sebesar Rp6 miliar atas upaya Handang untuk membantu percepatan pencabutan surat tagihan pajak (STP) PT EK Prima Ekspor Indonesia terkait PPN pembelian kacang mete 2014-2015 dengan total tagihan Rp78 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper