Kabar24.com, JAKARTA -- Kepolisian kembali mengamankan dua orang warga asing berinisial LY dan LX yang hendak menyelundupkan 41.557 gram sabu senilai Rp60 miliar dari China.
Tim Unigt II Subdit I Narkotika di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Iqbal Simatupang mengamankan dua orang warga China tinggal di Apartemen Perum Surya Lantai 8 ini pada Selasa (18/7/2017). Kedua orang ini sengaja menyewa apartemen dan ruko untuk dipakai menyimpan sabu yang diterima.
“Penangkapan kasus ini berawal di bulan Juni pada tanggal 16 Juni. Tim mengetahui ada informasi pengiriman sabu dari China yang masuk dari Malaysia, Dumai, ke Jakarta. Tim sudah melakukanpenyelidikan selama satu bulan,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta, Senin (24/7/2017).
Namun, saat akan dilakukan pengembangan salah satu pelaku penerima kiriman narkoba ini melakukan perlawanan sehingga harus dilakukan tindakan tegas.
Adapun narkotika ini dikirim melalui jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, sabu seberat lebih dari 41 kilogram tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil yang kemudian dimasukkan ke dalam plat besi yang berfungsi sebagai meja taman. Untuk lebih meyakinkan, plat besi ini pun disertai payung besar yang berfungsi sebagai tenda.
“Jadi mereka mengelabui petugas, seakan-akan bekerja di restoran sehingga memasukkan payung taman [dari lluar negeri],” tambah Nico.
Baca Juga
Atas perbuatannya, kedua orang ini dijerat dengan pasal 114 yat (2) jo 132 aayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.