Kabar24.com, JAKARTA -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai ancaman Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi M. Nasir untuk mencopot para dosen yang terlibat organisasi tersebut, terlalu berlebihan.
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan langkah yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah mencabut status badan hukum organisasi tersebut. Dengan demikian, pencabutan badan hukum tidak bisa dijadikan alasan untuk memecat para dosen yang pernah beraktivitas di HTI.
“Saya kira ini sudah terlalu jauh. Mereka [dosen] adalah profesional bahkan sebagian dari mereka adalah dosen unggul lulusan Amerika, Jerman, Jepang yang sangat diandalkan oleh perguruan tinggi,” ujarnya seusai diskusi bertajuk Perppu Untuk Semua, di Jakarta, Minggu (23/7/2017).
Karena itu, dia menilai langkah yang akan diambil oleh Menristekdikti tersebut harus dicegah karena bisa menyebabkan terjadina perundungan atau persekusi terhadap anak bangsa yang telah memberikan kontribusi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Sebelumnya, Menristekdikti M. Nasir mengatakan akan memanggil rektor perguruan tinggi di seluruh Indonesia dalam waktu dekat ini. Pemanggilan terkait keterlibatan pegawai dan dosen dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di lingkungan kampusnya.
HTI saat ini telah mengajukan permohonan judicial review Perppu No.2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di samping berencana untuk menggugat keputusan pembubaran melaui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga
“Kami juga mendorong agar anggota DPR menolak Perppu itu. Saya juga berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan Perppu tersebut,” pungkasnya.