Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HTI Nilai Menristekdikti 'Lebay'

Hizbut Tahrir Indonesia menilai ancaman Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi M. Nasir untuk mencopot para dosen yang terlibat organisasi tersebut, terlalu berlebihan. Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan langkah yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah mencabut status badan hukum organisasi tersebut. Dengan demikian, pencabutan badan hukum tidak bisa dijadikan alasan untuk memecat para dosen yang pernah beraktivitas di HTI.
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto memberikan keterangan pers terkait pembubaran ormas HTI di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Aprillio Akbar
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto memberikan keterangan pers terkait pembubaran ormas HTI di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai ancaman Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi M. Nasir untuk mencopot para dosen yang terlibat organisasi tersebut, terlalu berlebihan.

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan langkah yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah mencabut status badan hukum organisasi tersebut. Dengan demikian, pencabutan badan hukum tidak bisa dijadikan alasan untuk memecat para dosen yang pernah beraktivitas di HTI.

“Saya kira ini sudah terlalu jauh. Mereka [dosen] adalah profesional bahkan sebagian dari mereka adalah dosen unggul lulusan Amerika, Jerman, Jepang yang sangat diandalkan oleh perguruan tinggi,” ujarnya seusai diskusi bertajuk Perppu Untuk Semua, di Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Karena itu, dia menilai langkah yang akan diambil oleh Menristekdikti tersebut harus dicegah karena bisa menyebabkan terjadina perundungan atau persekusi terhadap anak bangsa yang telah memberikan kontribusi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Sebelumnya, Menristekdikti M. Nasir mengatakan  akan memanggil rektor perguruan tinggi di seluruh Indonesia dalam waktu dekat ini. Pemanggilan terkait keterlibatan pegawai dan dosen dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di lingkungan kampusnya.

HTI saat ini telah mengajukan permohonan judicial review Perppu No.2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di samping berencana untuk menggugat keputusan pembubaran melaui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami juga mendorong agar anggota DPR menolak Perppu itu. Saya juga berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan Perppu tersebut,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper