Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HTI Serukan Kudeta, Pantas Dibubarkan

Hizbut Tahrir Indonesia pantas dibubarkan karena menyerukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah, kata Aktivis muda Nahdlatul Ulama Syafiq Alielha.
Suasana kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Aprillio Akbar
Suasana kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  pantas dibubarkan karena menyerukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah, kata aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) Syafiq Alielha.

Syafiq mengatakan dalam website resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pernah menyerukan kepada pihak militer untuk melakukan kudeta terhadap pemerintah.

“Jangan sampai di tubuh militer sudah ada sel-sel HTI,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Perppu Untuk Semua, di Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Karena itu, pihaknya melihat bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan upaya preventif untuk mengurangi tekanan politik yang dijalankan oleh HTI mengingat organisasi tersebut telah menyebar hingga ke berbagai lembaga.

Meski demikian, pihaknya menilai meski secara politik organisasi itu telah diruntuhkan, jangan sampai para pengikut organisasi tersebut dimusuhi, dipidana, atau tidak diberikan kesempatan untuk hidup di Indonesia, kecuali jika para pengikut tersebut melakukan upaya yang mengancam nyawa orang lain.

“Yang kami tentang adalah organisasi dan kegiatannya tapi anggota HTI harus terus dirangkul. Mereka masih punya hak hidup. Kami tidak ingin terjerumus seperti tahun 1965 ketika Banser dikerahkan untuk memberangus hak hidup orang yang dicurigai,” lanjut Syafieq.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Perppu tersebut merevisi secara total UU No.17/2013. Pasalnya pembubaran ormas yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa harus didahului dengan proses keperdataan sehingga membutuhkan waktu yang panjang.

Petrus menduga para penyusun UU ini, khususnya di parlemen sudah terkontaminasi pandangan radikal, sehingga memberikan ruang bagi organisasi ingin meruntuhkan Pancasila sebagai fondasi bangsa melalui regulasi-regulasi yang bersifat longgar.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper