Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembubaran HTI: Kalau Tidak Puas, Kata Wapres Tempuh Lewat Jalur Hukum

Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan pihak yang tidak puas dengan keputusan pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menempuh jalur hukum.
Wakil Presiden Jusuf Kalla./Bloomberg-Dimas Ardian
Wakil Presiden Jusuf Kalla./Bloomberg-Dimas Ardian

Kabar24.com, PASURUAN — Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan pihak yang tidak puas dengan keputusan pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menempuh jalur hukum.

Sebelumnya, status badan hukum HTI itu dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.  AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Adapun, SK tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Ya itu kan sudah ada dasar hukumnya kalau tidak puas bisa praperadilan," katanya seusai peresmian kosntruksi proyek SPAM Umbulan, Kamis (20/7/2017).

Adapun, Wapres menyatakan bahwa Perppu No. 2/2017 tersebut tetap berlaku meski belum disahkan oleh DPR. "Pasti [berlaku]," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper