Kabar24.com, PASURUAN — Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan pihak yang tidak puas dengan keputusan pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menempuh jalur hukum.
Sebelumnya, status badan hukum HTI itu dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Adapun, SK tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Baca Juga
"Ya itu kan sudah ada dasar hukumnya kalau tidak puas bisa praperadilan," katanya seusai peresmian kosntruksi proyek SPAM Umbulan, Kamis (20/7/2017).
Adapun, Wapres menyatakan bahwa Perppu No. 2/2017 tersebut tetap berlaku meski belum disahkan oleh DPR. "Pasti [berlaku]," jelasnya.