Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian akan membubarkan massa demonstran pendukung ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang status badan hukumnya telah dicabut oleh pemerintah.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan secara organisasi, HTI sudah dibubarkan. “Maka, kalau para pendukungnya berunjuk rasa atas nama HTI, pasti akan langsung dibubarkan,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Polri pun tidak akan menerima surat pemberitahuan unjuk rasa yang mengatasnamakan HTI. "Surat pemberitahuannya tidak akan diterima polisi karena sudah tidak sah, tidak diakui," katanya.
Pihaknya menyarankan bila massa pendukung HTI tidak setuju dengan keputusan pemerintah membubarkan organisasinya, menempuh jalur hukum saja. "Kalau tidak setuju pembubaran, sampaikan ke pengadilan," katanya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mencabut status badan hukum ormas HTI.
Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juli 2017.
Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017.
Sehari sebelumnya, Selasa (18/7), Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan pihaknya secara resmi sudah mendaftarkan permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah dapatkan permohonan pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2017 kepada MK atas nama pemohon adalah HTI," ujar Yusril.
Yusril mengatakan HTI sebagai satu badan hukum publik mengajukan permohonan ke MK untuk menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan dalam Perppu Ormas tersebut.
"Kami anggap seluruhnya bertentangan dengan UUD 1945," ujar Yusril.
Oleh sebab itu, HTI selaku pemohon, meminta kepada MK untuk membatalkan seluruh Perppu Nomor 2 Tahun 2017, atau setidaknya beberapa pasal yang terdapat di dalamnya yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.