Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) menyarankan masyarakat yang ingin menggunakan jasa konsultan sebaiknya melihat profilnya di situs resmi asosiasi.
Cita Citrawinda Noerhadi, Ketua Umum AKHKI, mengatakan dalam situs asosiasi, tertera profil anggota yang dapat dilihat masyarakat. Dalam situs akhki.or.id, masyarakat dapat melihat keberadaan konsultan sesuai nama maupun provinsi.
“Situs kami mengalami penyegaraan dengan lebih memudahkan masyarakat untuk melihat sedikit profil konsultan HKI,” tuturnya, Rabu (19/7/2017).
AKHKI yang total anggota sekitar 390 konsultan ini, belum semuanya berkontribusi. Menurutnya, baru sekitar 100 anggota yang aktif dalam profesi konsultan maupun AKHKI.
Cita mengatakan padahal menghadapi tantangan pertumbuhan ekonomi dan pasar dunia, peran konsultan HKI semakin menarik. Mengingat, saat ini Indonesia sudah memiliki beberapa regulasi terbaru yang fokus mengulas soal kekayaan intelektual.
Sebut saja Undang-Undang No. 13/2016 tentang Paten dan Undang-Undang No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Sebenarnya total konsultan yang terdaftar ada 1.000 orang, tetapi tidak tahu yang lain ke mana. Mungkin mereka memiliki profesi lain, seperti dokter ataupun notaris,” ujarnya.
Selain memperbarui situs asosiasi, AKHKI juga segera membentuk tim monitoring dan evaluasi, sebagai amanat Peraturan Pemerintah No. 2/2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Cita menambahkan sesuai amanat PP tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual waji mengevaluasi kinerja konsultan setiap lima tahun sekali. Apalagi peran konsultan juga sudah tertuang dalam UU terbaru, seperti UU Merek dan Indikasi Geografis.
“Evaluasi juga akan melihat seberapa aktif seorang konsultan,” tambahnya.