Kabar24.com, JAKARTA -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja diterbitkan pemerintah, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami belum bisa memastikan jam berapa tiba di MK, Insya Allah begitu ada perkembangan segera kami informasikan," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (17/7/2017).
Ismail tidak dapat memastikan kapan uji materi diajukan karena Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra hingga Senin siang ini tertahan di Kepulauan Bangka Belitung akibat banjir besar.
Baca Juga
Ismail mengatakan HTI akan mengajukan uji materi Perppu Ormas ini bersama dengan beberapa organisasi masyarakat lainnya.
Rabu 12 Juli lalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
Menkopolhukam Wiranto mengatakan Perppu ini diterbitkan akibat situasi mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.