Bisnis.com, JAKARTA - Tokoh Muhammadiyah Buya Syafii Maarif mempersilahkan para pihak yang tidak setuju pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyaratan dibawa ke pengadilan (Mahkamah Konstitusi).
"Biarkan lah hukum aja lah. Kalau saya mengatakan begini, ada kritik sama Presiden itu. Apa memang perlu Perppu atau pengadilan? atau gimana lah," kata Buya Syafii usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/7/2017).
Buya Syafii juga mengaku heran banyak pihak bereaksi saat Perppu pembabaran Ormas diterbitkan, padahal yang dibubarkan tersebut organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila, seperti HTI.
"Anda mbok dilihat dokumen tertulis HTI. Dilihat, dibaca apa yang mau dilakukan di Indonesia. Walau itu omong kosong, utopia, tapi itu rencananya. Saya sudah berkali-kali berdebat dengan jubirnya itu. Yang bernama Ismail Yusanto," ujar Buya Syafii.
Buya mengungkapkan bahwa HTI ini ingin mengubah Indonesia dalam bentuk khilafah. Terkait banyak LSM yang juga menolak Perppu Ormas, Buya mengatakan hal yang biasa saja.
"Biasa lah itu. Enggak apa-apa biar aja, hadapi aja nanti kalau dibawa ke pengadilan saja," ucapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perppu Ormas yang baru saja diterbitkan pemerintah.
Namun, juru bicara HTI Ismail Yusanto belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mendaftarkan uji materi tersebut ke MK.
"Kami belum bisa memastikan jam berapa tiba di MK, Insya Allah begitu ada perkembangan segera kami informasikan," ujar Ismail melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Ismail menjelaskan hal ini disebabkan karena Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra hingga Senin (17/7) siang masih tertahan di Kepulauan Bangka Belitung akibat banjir besar.
Lebih lanjut Ismail mengatakan bahwa HTI akan mengajukan uji materi Perppu Ormas ini bersama dengan beberapa organisasi kemasyarakatan lainnya.