Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Periksa Pelapor Kaesang, Kali Ini Terkait Kasus Lain

Beberapa waktu lalu, Hidayat diketahui mengunggah sebuah video yang menggambarkan Iriawan melakukan provokasi massa ketika mengawal aksi 411 tahun lalu.nn
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan saat menghadiri upacara pelepasan armada gerakan stabilisasi pangan wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6)./Antara-Reno Esnir
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan saat menghadiri upacara pelepasan armada gerakan stabilisasi pangan wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil M. Hidayat S, pelapor salah satu unggahan video blog Kaesang.

Namun, pemanggilan hari ini bukan terkait kasus video blog Kaesang melainkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan.

Beberapa waktu lalu, Hidayat diketahui mengunggah sebuah video yang menggambarkan Iriawan melakukan provokasi massa ketika mengawal aksi 411 tahun lalu.

"Iya dipanggil, diundang. Ini panggilan kedua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol R.P. Argo Yuwono, Jumat (14/7/2017).

Argo menjelaskan, pemanggilan kali ini merupakan yang kedua kalinya bagi Hidayat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Kapolda Jaya ini dan bertujuan untuk melengkapi berkas BAP sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Atas perbuatannya, dia dikenakan dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Hidayat pun sempat ditahan hingga akhirnya ditangguhkan penahanannya beberapa bulan lalu. Namun, tak lantas dirinya bebas, dia dikenakan wajib lapor.

Untuk diketahui, selain melaporkan Kaesang, Hidayat disebutkan juga kerap membuat laporan di sejumlah Polres.

Bahkan, hingga pertengahan tahun dia membuat hampir 60 laporan polisi. Namun, kebanyakan proses laporannya tidak berlanjut karena tidak terbukti adanya unsur pidana atau tidak cukup bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper