Bisnis.com, JAKARTA — Gugatan manager proyek global minyak dan gas Nicolas D. Golovko kepada perusahaannya PT Schenker Petrolog Utama diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Karyawan ekspatriat asal Perancis itu menggugat perusahaan di bidang transportasi dan logistik lantaran diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak.
Padahal Nicolas D. Golovko (penggugat) telah meneken kontrak kerja sama dengan PT Schenker Petrolog Utama (tergugat) selama 3 tahun, dari 4 Januari 2016 hingga 3 Januari 2019.
Kuasa hukum penggugat Michel Rako mengatakan puas dengan putusan hakim meskipun hanya diterima sebagian. Pasalnya, perusahaan sudah seharusnya membayarkan kewajibannya kepada karyawannya.
Total kewajiban yang harus dibayar tergugat yaitu senilai Rp315 juta, termasuk tiket kembali ke negara asal penggugat. “Klien kami puas dengan putusan majelis hakim yang menguatkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (13/7/2017).
Ketua majelis hakim Taryan Setiawan dalam putusannya menimbang rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dalam mediasi sudah tepat. Menurutnya, antara penggugat dan tergugat memiliki hubungan hukum berdasarkan Pasal 42 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Seiring dengan hal itu, tergugat juga tidak menyangkal adanya hubungan hukum tersebut. “Menerima gugatan penggugat sebagian,” kata Taryan Setiawan membacakan amar putusan.
Majelis menghukum tergugat membayar Rp315 juta atau tiga kali upah. Jumlah tersebut merupakan rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan selaku mediator yang meliputi uang pesangon, uang penggantian hak, dan tunjangan pemulangan tiket pesawat ekonomi ke Prancis.
Hasil mediasi tersebut tertuang pada Surat Anjuran No.3656/-1.835.3 tertaggal 16 September 2016. Namun anjuran tersebut ditolak mentah-mentah dan tidak akan dilaksanakan oleh tergugat.
Alasannya tergugat tidak puas dengan kinerja penggugat dalam masa percobaan, sehingga pembayaran sejumah uang yang dianjurkan tersebut tidak diperlukan.
Perkara inni bermula ketika PT Schenker Petrolog Utama memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Manager Proyek Global Minyak dan Gas Nicolas D. Golovko pada 11 Maret 2016 secara sepihak. Padahal perjanjian kerja yang ditandatangai kedua belah pihak berakhir pada 3 Januari 2019.
Atas PHK tersebut, penggugat mengklaim berhak mendapatkan kompensasi berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, perjanjian kerja penggugat merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Alhasil, penggugat meminta total ganti rugi sebesar upah penggugat sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian atau selama 33 bulan. Jumlah keseluruhan ganti rugi yang diklaim yakni Rp5,69 miliar.
Dalam jawabannya, PT Schenker menyatakan bahwa penggugat tidak pantas mendapatkan kompensasi tersebut. Karena itu, kedua belah menggelar perundingan bipatrit dan mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Adminstrasi Jakarta Selatan.
Akan tetapi, seluruh mediasi gagal karena tidak disetujui oleh tergugat. Oleh karena itu, gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi opsi terkahir.