Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan peternakan PT Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama (Sujaya Group) telah memanfaatkan waktu restrukturisasi utang maksimal selama 270 hari.
Pada rapat kreditur kemarin, Rabu (12/7/2017), dicapai suara mayoritas menyetujui proposal perdamaian Sujaya Group. Mengacu hasil pemungutan suara, akhirnya Sujaya Group lolos pailit.
Karena itu, agenda selanjutnya adalah pengesahan perdamaian oleh majelis hakim atau homologasi. "Hasil ini akan kami serahkan kepada hakim pengawas untuk selanjutkan direkomendasikan kepada hakim pemutus," tutur pengurus PKPU Sujaya Group Djawoto Jowono .
Sidang pengesahan atau homologasi akan digelar pada Senin (17/7/2017) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Voting proposal perdamaian dihadiri oleh 22 kreditur separatis dan 97 kreditur konkuren. Hasilnya 21 dari 22 kreditur separatis setuju dengan proposal perdamaian.
Adapun satu kreditur dengan jaminan (separatis) yang tidak setuju yakni PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., terkait bisnis babi yang dikerjakan debitur.
Suara kreditur separatis yang menyetujui proposal perdamaian telah mewakili 94,21%. Suara yang tidak setuju sejumlah 5,79%.
Sementara itu, proposal perdamaian disetujui 100% oleh 97 kreditur konkuren yang hadir dalam voting.
Dengan begitu, hasil tersebut telah memenuhi syarat diterimanya proposal perdamaian sesuai dengan Pasal 281 huruf a dan b UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.