Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat terbang yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk., Emirsyah Satar.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif, Rabu (12/7/2017). “Perkembangan terakhir sudah hampir siap,” ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini memerlukan waktu yang cukup panjang karena melibatkan tiga lembaga pemberantasan korupsi yakni di Indonesia, Inggris, serta Singapura.
“Ini kan kerja sama internasional, agak lama prosesnya karena melibatkan tiga lembaga di Inggris, Singapura dan KPK. Jadi semua data harus di-share bertiga”.
Dia mengatakan kasus itu bakal selesai disidik seiring dengan berakhirnya persidangan tentang korupsi KTP elektornik. Meski demikian, dia mengatakan penahanan terhadap Emirsyah Satar belum tentu dilaksanakan dalam waktu dekat.
Emirsyah Satar disangka telah menerima suap sebesar 1,2 juta euro dan US$180.000 atau setara dengan Rp20 miliar, dari Rolls Rocye Ltd. Emir juga dianggap menerima gratifikasi barang senilai US$2 dari perusahaan yang sama.
Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Emirsyah ini berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005—2014 saat dirinya memimpin Garuda.
Keterlibatan kasus suap ini tidak lepas dari peran Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner dari Connaught International Pte.Ltd., perusahaan yang berdomisili di Singapura. Di Indonesia Soetikno menjabat sebagai petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA).