Bisnis.com, JAKARTA – Karut marut sengketa antara dua kubu Badan Arbitrase Nasional Indonesia tidak kunjung mereda.
Kali ini, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Sovereign Plaza menggugat BANI Versi Mampang di ranah pengadilan niaga.
BANI versi Sovereign Plaza (penggugat) berupaya membatalkan Merek BANI Mampang (tergugat) lantaran dianggap menghalangi pendaftaran merek penggugat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI). BANI Mampang juga dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat.
Kuasa hukum penggugat Pujiati dari kantor hukum Anita Kolopaking mengatakan merek BANI versi Mampang sudah selayaknya dibatalkan. Pasalnya BANI mampang dinilai tidak berbadan hukum resmi. Namun, permohonan merek BANI Mampang dikabulkan oleh Ditjen KI pada 2002.
Padahal, Pasal 7 ayat (3) UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek menjelaskan permohonan pendaftaran merek harus berasal dari perseorangan atau badan hukum.
“BANI Mampang ini sampai sekarang tidak berbadan hukum. Jadi atas kapasitas apa mereka mengajukan pendaftaran merek,” katanya usai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).
Baca Juga
Penggugat juga turut menggugat Direktorat Merek, Ditjen KI sebagai tergugat II.
Menurutnya, pendirian BANI Mampang hanya berdasarkan Statuta BANI. Oleh karena itu, status hukumnya tidak tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara itu, Pujiati mengklaim BANI versi Sovereign Plaza telah didirikan resmi pada Juni 2016. Sehingga tegugat merupakan badan resmi yang tercatat di Kemenkumham.
Oleh karena itu, pihaknya berhak mengajukan pembatalan merek BANI Mampang.
BANI Sovereign Plaza juga tengah mengajukan pendaftaran merek di Ditjen KI pada akhir tahun lalu. Saat ini, pengajuan tersebut masih dalam proses analisis dan pemeriksaan.
Kuasa hukum BANI versi Mampang Endra A. Prabawa belum banyak berkomentar. “Nanti lihat persidangan dulu ya,” ucapnya singkat usai sidang.
Perkara dengan No.34/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst ini telah memasuki sidang kedua. Sidang ini beragendakan pemeriksaan legal standing penggugat dan tergugat.
Selain berperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kedua belah pihak juga berkasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.