Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moratorium Alih Status, PTKIN Diminta Fokus Tata Lembaga dan Mutu

Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama memutuskan untuk melakukan moratorium alih status Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dari IAIN menjadi UIN.

Kabar24.com, JAKARTA -- Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama memutuskan untuk melakukan moratorium alih status Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dari IAIN menjadi UIN.

"Moratorium alih status IAIN menjadi UIN sampai akhir 2019. Rencana pengembangan kelembagaan akan kembali diusulkan pada 2020," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (9/7/2017).

Menurutnya, selama proses moratorium pihaknya minta para rektor untuk tidak mengajukan perubahan status kelembagaan dari IAIN menjadi UIN.

"Fokus saja pada penataan kelembagaan dan peningkatan mutu akademik," ujar Kamaruddin.

Penataan kelembagaan yang dimaksud antara lain menyusun langkah strategis pengembangan kelembagaan, termasuk menyiapkan anggaran dan koordinasi dengan pihak terkait.

IAIN juga diminta menyiapkan tenaga pendidikan dan kependidikan untuk mendukung pengembangan mutu administrasi dan akademik.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Nizar menilai UIN yang ada saat ini sudah mencukupi.

Apalagi, perubahan status dari IAIN ke UIN bukan hal sederhana.

Selain harus memenuhi syarat, proses yang cukup panjang, juga harus berkoordinasi dengan KemenPAN&RB.

Untuk itu, dalam rentang waktu tiga tahun masa moratorium, lanjut Nizar, Diktis akan mendorong IAIN untuk  membuat persiapan, baik menyangkut akademik maupun infrastruktur.

Menurutnya, sejumlah persoalan kerap kali muncul sehubungan proses alih status dan itu yang mesti diantisipasi sejak awal.

Menurut Nizar, belajar dari pengalaman, masalah kerap muncul pascaalih status, baik terkait kesiapan dosen dan kecukupan doktor, infrastruktur berupa ruang belajar dan sarana pendidikan, anggaran, maupun akses dan daya tampung.

"Antisipasi atas problem ini harus disiapkan sejak sekarang hingga pada saatnya nanti dibuka kembali, alih status bisa bejalan lebih baik," ujarnya.

Kementerian Agama saat ini membina 56 PTKIN. Dari jumlah itu, 17 di antaranya berbentuk UIN.

Ke depan, Kamaruddin menegaskan akan mendorong pada proses transfomasi dari STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) menuju IAIN. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper