Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERMOHONAN PAILIT: Duh, Pengajuan AKR Corporindo Kembali Ditolak

Ketua majelis hakim Kisworo mengatakan pemohon pailit telah mengajukan permohonan kasasi kepada termohon yang sama. Permohonan kasasi tersebut merupakan lanjutan dari putusan perkara No.65/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
Ilustrasi/SSA Advocates
Ilustrasi/SSA Advocates

Bisnis.com, JAKARTA — Nasib kurang baik kembali dialami PT AKR Corporindo Tbk. dalam upaya menagih utang ke mitra usahanya PT Kapuas Tunggal Persada lewat jalur kepailitan. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan AKR untuk kedua kalinya.

Ketua majelis hakim Kisworo mengatakan pemohon pailit telah mengajukan permohonan kasasi kepada termohon yang sama. Permohonan kasasi tersebut merupakan lanjutan dari putusan perkara No.65/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.

Untuk menghindari putusan yang bertentangan, lanjutnya, maka permohonan selayaknya ditolak.

“Menolak permohonan pailit AKR Corporindo terhadap termohon pailit untuk seluruhnya,” katanya saat membacakan amar putusan, Kamis (6/7/2017).

Kisworo menambahkan, perkara kasasi masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, majelis meminta pemohon pailit menunggu putusan dari MA.

AKR Corporindo ( pemohon) mengajukan permohonan pailit lantaran  perseroan memiliki tagihan sebesar Rp19,63 miliar kepada PT Kapuas Tunggal Persada (termohon).

Pemohon merupakan perusahaan  yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar minyak (BBM. Adapun termohon pailit adalah perusahaan di bidang industri tambang.

Kuasa hukum AKR Corporindo belum memberikan komentarnya. Sementara itu, kuasa hukim Kapuas enggan memberikan pernyataan ke media lantaran tidak diperkenankan oleh prinsipal.

Perkara ini terdaftar dengan No.35/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Jkt.Pst.

Pada perkara sebelumnya No.65/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Jkt.Pst., majelis hakim telah menolak permohonan pailit karena tidak sesuai dengan syarat-syarat kepailitan dalam UU No.37/2004.

Pada saat itu, AKR  Corporindo dinilai gagal membuktikan adanya kreditur lain dalam. Menurutnya kreditur lain yang diajukan yaitu, PT Sefas Keliantama dan PT Bank Danamon Indonesia Cabang Balikpapan tidak terbukti memiliki tagihan kepada termohon. Sehinggga, hal ini tidak sesuai dengan pasal 222 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.

Atas dasar tersebut, pemohon pailit mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper