Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan peternakan PT Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama (dalam PKPU) meyakinkan kreditur bahwa bisnisnya masih prospektif.
Dalam presentasinya, Sujaya Group (debitur) mengklaim sebagai penguasa pasar industri peternakan terintegrasi di Kalimantan Barat. Debitur mengakui masuk dalam penundaan kewajiban pembayaran utang karena terganjal permodalan. Selain itu, debitur juga mengaku salah strategi ekspansi ke Pulau Jawa.
“Nah dengan pengendalian timing yang tepat dan dikombinasikan dengan injeksi modal kerja, maka operasi group dapat pulih,” ujar kuasa hukum Sujaya Group Aji Wijaya, Jumat (7/7/2017).
Dalam pemaparannya, langkah pertama yang dilakukan Sujaya Group yakni perbaikan praktik usaha di pakan ternak. Pasalnya, pasokan pakan yang tumbuh dapat memenuhi kebutuhan bisnis lainnya yaitu ayam broiler, ayam petelur, dan babi.
Dengan begitu, Sujaya Group mampu mengambil kembali pangsa pasar perternakan di Kalimantan Barat.
Debitur berekspektasi, dengan perbaikan sistem pemberian pakan akan berdampak pada meningkatnya ayam petelur. Sehingga, penjualan telur diprediksi mencapai 20.000 ton pada 2019, dengan pangsa pasar di atas 38%.
Selain itu, debitur memproyeksikan laba kotor bisnis ayam petelur sebesar Rp1,4 miliar pada 2018 dan Rp30,2 miliar pada 2021.
Adapun bisnis ayam broiler diprediksi menuai laba kotor Rp8,3 miliar pada 2018 dan Rp21,5 miliar pada 2020.
Sementara itu, laba kotor bisnis babi diharapkan meningkat menjadi Rp26,2 miliar pada 2021.
Hasil perhitungan prospek bisnis ini digarap oleh konsultan keuangan AJ Capital dan Tim ahli industri independen.
Sujaya Group bergerak di bidang industri pakan ternak (feedmill), pembibitan (breeding farm), budidaya ayam pedaging (broiler farm), rumah potong ayam, pengolahan daging ayam hingga daging babi.
Rapat kreditur beragendakan pemaparan potensi bisnis ini digelar lantaran beberapa bank masih kurang percaya dengan kelangsungan bisnis debitur.
“Masih ada bank yang kurang percaya tetapi tidak banyak. Sebagian besar sudah melunak,” tutur Alip. Dia berharap, proposal perdamaian dapat disetujui oleh mayoritas kreditur.
Berdasarkan pantauan Bisnis pada rapat kreditur Jumat lalu, kreditur sudah tidak terlalu vokal menyuarakan keberatannya. Mereka mendengarkan pemaparan debitur.
Kendati begitu, kreditur separatis dari PT Bank Permata Tbk. masih mempertanyakan mengenai hal teknis penjualan unit bisnis debitur.
Sebelumnya, masa restrukturisasi utang Sujaya Group diperpanjang selama 30 hari.
Perpanjangan tersebut merupakan perpanjangan PKPU terakhir sebelum debitur mencapai waktu maksimal 270 hari pada 15 Juli 2017. Adapun debitur masuk PKPU sejak 18 Oktober 2016 atas permohonan HSBC Ltd.
Utang debitur kepada para kreditur separatis dan konkuren mencapai Rp3 triliun. Kreditur pemegang jaminan (separatis) yang memilki tagihan a.l. Hongkong and Shanghai Corporation Ltd (HSBC), PT Bank Muamalat Tbk., PT Bank Rabobank International Indonesia, Bank Permata, PT Bank Mayora, PT Bank Central Asia Tbk., dan PT Bank Artha Graha International Tbk.