Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama (Sujaya Group) memanfaatkan waktu terakhirnya untuk meyakinkan para kreditur.
Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sujaya Group selama 270 hari akan berakhir pada 15 Juli mendatang. Adapun pemungutan suara atas proposal perdamaian akan digelar tiga hari sebelumnya yaitu pada 12 Juli.
"Kami hanya memiliki waktu sampai hari Rabu [12 Juli] saja lho ini," kata konsultan keuangan Sujaya Group Fransiscus Alip dari AJ Capital saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).
Pasalnya, jika kreditur menolak proposal perdamaian pada agenda voting, Sujaya Group (debitur) bisa jatuh pailit.
Alip menuturkan sisa waktu PKPU debitur dimanfaatkan untuk meyakinkan kreditur. Pihaknya dan kuasa hukum debitur Aji Wijaya juga mempresentasikan mengenai bisnis Sujaya Group yang masih potensial.
Adapun bisnis Sujaya Group bergerak di bidang industri pakan ternak (feedmill), pembibitan (breeding farm), budidaya ayam pedaging (broiler farm), rumah potong ayam, pengolahan daging ayam hingga daging babi.
Baca Juga
Rapat kreditur beragendakan pemaparan potensi bisnis ini digelar lantaran beberapa bank masih kurang percaya dengan kelangsungan bisnis debitur.
"Masih ada bank yang kurang percaya tetapi tidak banyak. Sebagian besar sudah melunak," tutur Alip. Dia berharap, proposal perdamaian dapat disetujui oleh mayoritas kreditur.
Berdasarkan pantauan bisnis pada rapat kreditur Jumat lalu, kreditur sudah tidak terlalu vokal menyuarakan keberatannya. Mereka mendengarkan pemaparan debitur.
Kendati begitu, kreditur separatis dari PT Bank Permata Tbk. masih mempertanyakan mengenai hal teknis penjualan unit bisnis debitur.
Sebelumnya, masa restrukturisasi utang Sujaya Group diperpanjang selama 30 hari.
Perpanjangan tersebut merupakan perpanjangan PKPU terakhir sebelum debitur mencapai waktu maksimal 270 hari pada 15 Juli 2017. Adapun debitur masuk PKPU sejak 18 Oktober 2016 atas permohonan HSBC Ltd.