Kabar24.com,JAKARTA- Jumat, (7/7/2017) sekitar pukul 17.05 usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait pengiriman SMS kepada Jaksa Agung Muda Yulianto, bos Media MNC Harry Tanoesoedibjo menemui media.
Namun, apa yang dia sampaikan tak jauh berbeda dari pernyataan yang dia sampaikan beberapa waktu lalu ketika dirinya menghadiri panggilan sebagai saksi terlapor.
Menurut Hary, dirinya tidak pernah memiliki niat untuk mengancam sang Jaksa. Lebih lanjut ptia yang merupakan bos raksasa media yang juga Ketua Partai Perindo itu merasa tidak memiliki kapasitas untuk bisa mengancam sang Jaksa.
Dia pun merasa bahwa isi pesan yang dia kirim.hingga tiga kali di wakti berbeda tersebut yakni pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Berikut merupakan pesan yang dikirim Hary pada 5 Januari 2017:
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnyaIndonesia dibersihkan."
Baca Juga
Pada 7 dan 9 Januari, dia kembali mengitimkan pesan dengan isi yang hampir sama, hanya saja ditambahi kalimat berikut:
"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Harry pun meminta agar ancaman atau kekerasan psikis seperti yang dilaporkan atasnya bisa dibuktikan.
"Di penjelasan UU ITE, tahun 2016 pasal 45 B di penjelasan, ditambahkan di situ, dan mengakibatkan kekerasan fisik psikis dan kerugian materi. Kalau di sini mengakibatkan kekerasan fisik kan tidak. Kemudian kerugian materil juga tidak. Sudah jelas. Kalau misalkan kekerasan psikis ya harus dibuktikan apakah SMS seperti itu bis membuat seseorang terganggu mentalnya, misalnya," katanya.
Namun, ketika akan ditanyai terkait upaya hukum.srlanjutnya, jumlah pertanyaan serta hal yang ditanyakan oleh polisi kepadanya pihaknya menolak berkomentar.
"No comment," kata Hotman Paris Hutapea, pengacara Hary, sambil beranjak.
Untuk diketahui, Yulianto merupakan salah satu Jaksa yang menangani kasus yang menyangkut PT Mobile 8. Harry Tanoe sendiri pernah menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut dan sempat diperiksa sebagai saksi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran menyebutkan dalam.pemeriksaan kali ini Hary diberi 29 pertanyaan. Namun, dia enggan membeberkan apa saja yang digali dari tersangka.
"29 pertanyaan, menyangkut materi perkara nanti di pengadilan saja," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyampaikan bahwa pihaknua akan segera menindaklanjuti oerkara ini begitu pemeriksaan usai dan akan segera melimpahkan kasus ini ke tahap selanjutnya.
"Ini bisa dilihat, bisa dilihat nanti perkembangan tapi yang jelas tadi saya diinformasikan, bahwa begitu selesai akan ditindaklanjuti. Begitu berkas cukup, akan segera dilimpahkan," katanya.