Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan konstruksi PT Multi Structure mengantongi utang kepada para kreditur hingga Rp1,34 triliun.
Tim pengurus restrukturisasi utang PT Multi Structure (debitur) mencatat utang sementara tersebut merupakan utang yang sudah diakui oleh pengurus. Kendati begitu, jumlah utang masih dapat mengalami perubahan.
"Sementara kami mencatat total utang yang diakui senilai Rp1,34 triliun," ujar salah satu pengurus Sahat M. Tamba dalam rapat kreditur, Kamis (6/7/2017).
Sahat memerinci debitur memiliki utang kepada delapan kreditur separatis sebesar Rp711 miliar. Selain itu, debitur juga berutang Rp633 miliar kepada 129 kreditur konkuren.
Dalam daftar tagihan yang diperoleh Bisnis, piutang terbesar datang dari Indonesia Eximbank Rp351,41 miliar. Menyusul berikutnya adalah PT Bank Permata Tbk sebesar Rp226,96 miliar.
PT Multi Structure diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 24 Mei 2017, setelah berulang kali lolos dalam permohonan PKPU dan pailit. Debitur terbukti memiliki utang kepada pengusaha Lay Herdiyanto sebesar Rp2,02 miliar.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus mencatat PT Multi Structure pernah diajukan pailit di antaranya oleh PT Abad Jaya Abadi Sentosa dalam perkara No.58/Pailit/2012/PN.Jkt.Pst dan PT Andalan Trans Nusantara No.46/Pailit/2013/PN.Jkt.Pst.
Selain itu, debitur juga pernah dimohonkan pailit oleh PT Hidup Baruna dengan No. 60/Pailit/2013/PN.Jkt.Pst.