Bisnis.com, JAKARTA — Rapat kreditur kedua PT Multi Structure digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rapat kali ini beragendakan pembahasan proposal perdamaian. Sebelumnya, pengurus menggelar rapat serupa dengan agenda verifikasi tagihan pada Senin lalu.
Berdasarkan pantauan Bisnis, prinsipal PT Multi Structure (debitur) Sukamto didampingi kuasa hukumnya Rio Simanjuntak hadir dalam rapat.
Salah satu pengurus restrukturisasi utang Sahat M. Tamba mengatakan agenda rapat kali berupa pembahasan proposal perdamaian. Namun pengurus belum menerima rencana perdamaian dari debitur.
“Debitur belum siap dengan proposal perdamaiannya dan meminta perpanjangan PKPU,” katanya dalam rapat kreditur, Kamis (6/7/2017).
PT Multi Structure diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 24 Mei 2017, setelah berulang kali lolos dalam permohonan PKPU dan pailit. Debitur terbukti memiliki utang kepada pengusaha Lay Herdiyanto sebesar Rp2,02 miliar.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus mencatat PT Multi Structure pernah diajukan pailit di antaranya oleh PT Abad Jaya Abadi Sentosa dalam perkara No.58/Pailit/2012/PN.Jkt.Pst dan PT Andalan Trans Nusantara No.46/Pailit/2013/PN.Jkt.Pst.
Selain itu, debitur juga pernah dimohonkan pailit oleh PT Hidup Baruna dengan No. 60/Pailit/2013/PN.Jkt.Pst.