Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Maybank Indonesia Tbk. menyatakan PT Bima Multi Finance (dalam PKPU) masih mempunyai pekerjaan rumah yang besar dalam merevisi proposal perdamaian.
Dengan begitu, bank berkode emiten BNII ini memberi kesempatan debitur memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) 45 hari.
“Ini proposal masih sangat banyak bolongnya. Perlu banyak perbaikan,” kata kuasa hukum Maybank, Charles dalam rapat kreditur, Selasa (4/7/2017).
Charles melanjutkan pihaknya menolak opsi convertible bond atau obligasi wajib konversi. Menurutnya, pihak bank tidak mendapatkan keuntungan langsung dari skema tersebut.
Apalagi, pembayaran dari convertible bond tersebut baru bisa dilakukan pada tahun ke-6. “Kalau injeksi modal dari pemegang saham, itu bagus masih ada pemanisnya. Kalau convertible bond tidak menarik,” tambahnya.
Dengan begitu, Charles menuturkan waktu 45 hari dinilai cukup untuk memperbaiki proposal perdamaian.
Namun, dua kreditur lain yaitu PT Bank Daerah Kalimantan Selatan dan PT Bank Sahabat Sampoerna hanya setuju perpanjangan 21 hari. PT Bank Daerah Kalimantan Selatan merupakan pemegang tagihan terbesar yaitu Rp127,11 miliar.