Bisnis.com, JAKARTA – Pengurus restrukturisasi utang PT Bima Multi Finance menggelar agenda pemungutan suara atas perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Seharusnya, rapat kreditur hari ini beragenda pemungutan suara atas proposal perdamaian. Namun, PT Bima Multi Finance (debitur) memohon perpanjangan dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap 45 hari.
Hal ini dilakukan lantaran debitur masih membutuhkan waktu untuk merombak proposal perdamaian. Apalagi, debitur juga belum mengkomunikasikan kemauan kreditur kepada pemegang saham Bima Multi Finance.
Berdasarkan pemantauan Bisnis, perrmohonan perpanjangan ini ditanggapi beragam oleh para kreditur. Sejumlah kreditur, khususnya separatis menolak permintaan tersebut.
Kreditur menganggap waktu 45 hari terlalu lama. Mereka hanya meminta selama 21 hari saja. Oleh karena itu, pengurus menggelar pemungutan suara atas perpanjangangan PKPU.
PT Bima Multi Finance (debitur) tercatat memiliki utang tetap kepada para kreditur senilai Rp999,49 miliar.
Perinciannya, debitur memiliki utang kepada 43 kreditur separatis senilai Rp879,94 miliar. Selain itu, debitur memiliki kewajiban kepada 29 kreditur konkuren sebesar Rp119,55 miliar.