Kabar24.com, JAKARTA-Uni Eropa telah mengenakan denda 2,42 miliar euro atau US$ 2,72 miliar untuk raksasa teknologi Google, karena dianggap menyalahgunakan dominasinya sebagai mesin pencari dengan memberikan keuntungan ilegal pada layanan belanja sendiri.
"Apa yang Google lakukan adalah ilegal berdasarkan peraturan antimonopoli UE. Perusahaan tersebut menolak kesempatan perusahaan lain untuk bersaing dalam hal berinovasi," kata Margrethe Vestager, komisaris Persaingan Usaha Eropa, dalam sebuah pernyataan.
"Dan yang terpenting, ini membatasi konsumen Eropa dalam menentukan pilihan layanan dan inovasi, " tambahnya.
Brussels telah memberikan waktu kepada raksasa teknologi AS itu selama 90 hari untuk mengubah model bisnisnya untuk Google Shopping, atau menghadapi denda ebih lanjut.
Vestager menduga Google menaikkan layanan belanjanya ketika ada opsi lain yang mungkin memiliki kesepakatan lebih baik.
Menanggapi hal tersebut, Google mengatakan "dengan hormat" tidak setuju dengan keputusan tersebut.
"Kami akan meninjau kembali keputusan Komisi Eropa secara rinci," kata Kent Walker, wakil presiden dan penasihat umum perusahaan tersebut, dalam sebuah pernyataan.
Google berkeras bahwa itu "iklan belanja, menghubungkan pengguna dengan ribuan pengiklan, besar dan kecil, dengan cara yang berguna untuk keduanya."
Denda tersebut memecahkan rekor Uni Eropa sebelumnya untuk kasus monopoli terhadap produsen chip AS Intel sebesar 1,06 miliar euro.
Kasus ini, yang diluncurkan pada tahun 2010, merupakan satu dari tiga hal yang melawan Google dan beberapa diantaranya terhadap perusahaan-perusahaan AS
Dalam kasus Google lainnya, UE sedang memeriksa layanan iklan AdSense Google dan perangkat lunak ponsel Android-nya.