Kabar24.com, JAKARTA -- Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik Irman dan Sugiharto masing-masing dituntut tujuh tahun dan lima tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang dengan agenda penuntutan Kamis (22/6/2017), tim penuntut umum yang dipimpin oleh Irene Putri mengatakan berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa, Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan Sugihart, Pengelolaan Informasi Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara,” ujar Irene Putri.
Sementara itu, Sugiharto dituntut pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara. Tidak hanya itu, Irman juga dikenakan tuntutan pidana tambahan berupa membayar denda berupa US$273.700 dan Sing$6000. Jika denda tersebut tidak bisa dipenuhi maka penuntut umum berhak menyita aset milik terdakwa dan melelangnya.
“Jika jumlah harta yang disita dan dilelang itu tidak mencukupi sesuai dengan denda tambahan, maka akan dikenakan hukuman penjara selama dua tahun,” paparnya.
Sementara Sugiharto dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta dan jika harta benda miliknya yang disita tidak mencukupi, akan dikenai hukuman tambahan satu tahun penjara.
Baca Juga
Menurut penuntut umum, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, akibat perbuatan keduanya, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki KTP elektronik.
Sementara hal yang meringkankan keduanya adalah belum pernah dihukum, berterus terang dalam persidangan, berlaku sopan, menjadi justice collabolator.