Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Rencana Restrukturisasi Utang Bima Multi Finance

Lagi-lagi, perusahaan pembiayaan masuk dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kini, giliran PT Bima Multi Finance yang menyusul rekannya PT Kembang 88 Multifinance.
Ilustrasi/ Repro bimafinance.co.id
Ilustrasi/ Repro bimafinance.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Lagi-lagi, perusahaan pembiayaan masuk dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kini, giliran PT Bima Multi Finance yang menyusul rekannya PT Kembang 88 Multifinance.

Pengurus restrukturisasi utang Bima Multifinace Johannes Artitonang mengatakan utang debitur cukup besar, khususnya kepada pihak perbankan yang mengucurkan pinjaman.

Dari beberapa pertemuan dengan debitur, perseroan menyatakan komitmennya untuk  melunasi utang. Menurut Johannes, Bima Muti Finance sebenarnya memiliki rekam jejak yang bagus dalam sektor pembiayaan nonbank. Namun, dengan banyaknya kredit macet membuat debitur kehilangan pendapatannya.

Dalam proposal perdamaian yang diperoleh Bisnis, debitur membagi rencana restrukurisasi menjadi dua bagian. Pertama restrukturisasi operasional dan kedua yaitu restrukturisasi finansial.

Pada poin restrukturisasi operasional, debitur akan memangkas kantor cabang dari 40 menjadi 16 kantor. Pengurangan karyawan juga akan dilakukan dari semula 3.303 menjadi 1.549 orang.

Debitur akan berusaha mengontrol ketat non performing loan (NPL) atau kredit macet, pergantian langganan VPN Telkom, menjadi Speedy atau IndiHome serta mengurangi pengeluaran untuk capital expenditure (capex).

Sementara itu, dari sisi restrukturisai finansial, debitur menerapkan langkah PKPU di pengadilan dan mencari investor strategis. Perseroan juga akan menjual aset-aset yang tidak produktif.

Adapun penyelesaian pembayaran kepada kreditur dibagi dalam tiga skema, masing-masing 7 tahun, 6 tahun dan 3 tahun. Setiap skema memiliki bunga yang sama yakni 6% dengan grace period yang berbeda-beda.

“Namun, skema pembayaran ini akan direvisi kembali oleh debitur agar layak diberikan kepada kreditur,” ungkap kuasa hukum Bima Multi Finance Yosef Mado Witin.

Begini Rencana Restrukturisasi Utang Bima Multi Finance

Laporan Tahunan PT Bima Multi Finance 2016


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper