Bisnis.com, JAKARTA — Lagi-lagi, perusahaan pembiayaan masuk dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kini, giliran PT Bima Multi Finance yang menyusul rekannya PT Kembang 88 Multifinance.
Pengurus restrukturisasi utang Bima Multifinace Johannes Artitonang mengatakan utang debitur cukup besar, khususnya kepada pihak perbankan yang mengucurkan pinjaman.
Dari beberapa pertemuan dengan debitur, perseroan menyatakan komitmennya untuk melunasi utang. Menurut Johannes, Bima Muti Finance sebenarnya memiliki rekam jejak yang bagus dalam sektor pembiayaan nonbank. Namun, dengan banyaknya kredit macet membuat debitur kehilangan pendapatannya.
Dalam proposal perdamaian yang diperoleh Bisnis, debitur membagi rencana restrukurisasi menjadi dua bagian. Pertama restrukturisasi operasional dan kedua yaitu restrukturisasi finansial.
Pada poin restrukturisasi operasional, debitur akan memangkas kantor cabang dari 40 menjadi 16 kantor. Pengurangan karyawan juga akan dilakukan dari semula 3.303 menjadi 1.549 orang.
Debitur akan berusaha mengontrol ketat non performing loan (NPL) atau kredit macet, pergantian langganan VPN Telkom, menjadi Speedy atau IndiHome serta mengurangi pengeluaran untuk capital expenditure (capex).
Baca Juga
Sementara itu, dari sisi restrukturisai finansial, debitur menerapkan langkah PKPU di pengadilan dan mencari investor strategis. Perseroan juga akan menjual aset-aset yang tidak produktif.
Adapun penyelesaian pembayaran kepada kreditur dibagi dalam tiga skema, masing-masing 7 tahun, 6 tahun dan 3 tahun. Setiap skema memiliki bunga yang sama yakni 6% dengan grace period yang berbeda-beda.
“Namun, skema pembayaran ini akan direvisi kembali oleh debitur agar layak diberikan kepada kreditur,” ungkap kuasa hukum Bima Multi Finance Yosef Mado Witin.
Laporan Tahunan PT Bima Multi Finance 2016