Bisnis.com, JAKARTA — Produsen dan peritel telepon seluler PT Kimas Sentosa harus rela jatuh pailit melalui ketukan palu majelis pemutus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Titiek Tedjaningsih mengatakan putusan tersebut dibuat setelah majelis mendengarkan laporan dan rekomendasi dari hakim pengawas.
Selain itu, majelis juga melihat adanya fakta persidangan di mana prinsipal debitur tidak pernah hadir sejak rapat kreditur hingga sidang penetapan.
“Mengadili, menyatakan PT Kimas Sentosa pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Titiek membacakan amar putusan, Kamis (15/6/2017).
Dalam pertimbangannya, majelis menilai putusan tersebut telah sesuai dengan Pasal 225 ayat (5) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pasal tersebut berbunyi dalam hal debitur tidak hadir dalam sidang, maka PKPU sementara berakhir dan pengadilan wajib menyatakan debitur pailit dalam sidang yang sama.
Adapun rekomendasi hakim pengawas untuk memperpanjang masa PKPU debitur tidak menjadi pertimbangan.
PT Kimas Sentosa memiliki utang senilai Rp758,40 miliar. Tagihan terbesar datang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp373,51 yang bersifat separatis dan Rp319,59 miliar yang bersifat konkuren (tanpa jaminan).
Tagihan lainnya datang dari Herwin Soedjito (pemohon PKPU) sebesar Rp41,92 miliar, Dianto Rp17,82 miliar dan PT Air Hidup Rp5,52 miliar.