Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pemilu Masih Alot, Senin Mungkin Dibawa ke Sidang Paripurna

Masih ada lima poin yang harus dibahas dan belum tuntas. Saya melihat bahwa bersepakat kemungkinan Senin akan dibawa ke paripurna untuk mencari penyelesaian.
Ilustrasi: Pimpinan sidang Paripurna DPR Agus Hermanto (kedua kiri) menerima berkas laporan dari anggota F-PKS Ansory Siregar (kanan) disaksikan Pimpinan DPR Setya Novanto (kedua kanan) dan Taufik Kurniawan (kiri) saat pembukaan sidang Paripurna ke-24 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5)./Antara-M Agung Rajasa
Ilustrasi: Pimpinan sidang Paripurna DPR Agus Hermanto (kedua kiri) menerima berkas laporan dari anggota F-PKS Ansory Siregar (kanan) disaksikan Pimpinan DPR Setya Novanto (kedua kanan) dan Taufik Kurniawan (kiri) saat pembukaan sidang Paripurna ke-24 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA—Alotnya lima isu krusial mengenai pemilu membuat pembahasan di Pansus RUU Pemilu berlarut-larut hingga Kamis dini hari.

Kendati demikian, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa bahwa RUU tersebut akan dibawa ke sidang Paripurna Senin depan.

"Masih ada lima poin yang harus dibahas dan belum tuntas. Saya melihat bahwa bersepakat kemungkinan Senin akan dibawa ke paripurna untuk mencari penyelesaian," kata Agus di Kompleks Parlemen, Kamis (15/6/2017).

Lima poin itu dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat. Namun jika tetap buntu, maka jalan terakhir adalah diputuskan dalam forum Paripurna, ujar Agus.

"Karena kita ketahui UU Pemilu ini [harus diselesaikan] dalam waktu yang tidak terlalu lama. Nanti kalau terlalu lama, pelaksanaannya bisa menjadi terburu-buru," kata Agus.

Politisi Partai Demokrat itu mengakui masih ada perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi serta antara fraksi dan pemerintah terkait lima poin krusial itu.

Kelima isu krusial itu terdiri dari parliamentary threshold, presidential threshold, dapil magnitude, sistem pemilu, dan metode konversi suara. Sementara itu, pemerintah tetap menginginkan agar ambang batas presiden (presidential threshold/PT) berada di angka sebesar 20% kursi dan 25% suara sah nasional.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, alasan pemerintah bertahan di PT 20% atau suara sah nasional 25% karena sama dengan UU sebelumnya yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper