Bisnis.com, JAKARTA -- Nasabah PT Golden Makmur Citra Sejahtera dapat menuntut perusahaan lewat jalur perdata dengan dugaan wanprestasi. Gugatan tersebut dapat dilakukan agar nasabah perusahaan investasi emas itu mendapatkan haknya.
Proses kepailitan PT Golden Makmur Citra Sejahtera telah ditutup oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Debitur tercatat memiliki utang senilai Rp300 miliar kepada 1.700 nasabah.
Salah satu kurator debitur Togar Sijabat merekomendasikan kepada nasabah untuk menempuh gugatan perdata. Pasalnya, jalur pailit tidak berhasil untuk mengembalikan uang nasabah. Pun kurator tidak bisa menyita aset direksi dan komisaris PT Golden Makmur Citra Sejahtera lantaran tidak masuk dalam budel pailit.
"Kami kurator prihatin dengan nasib nasabah. Jalan satu-satunya nasabah menggugat komisaris dan direksi di ranah perdata," katanya saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).
Menurutnya, langkah itu sah-sah saja dilakukan oleh nasabah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan para direksi bertanggung jawab apabila debitur jatuh pailit..
Togar menambahkan kendati direksi tidak memiliki aset di perusahaan, mereka memiliki kekayaan pribadi yang dapat disita oleh pengadilan umum.
Selain itu, nasabah juga dapat menggugat secara pidana dengan dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, debitur pernah menyalurkan dana ke perusahaan CV Manja senilai Rp100 miliar tanpa tujuan yang jelas.
Dalam pantauan Bisnis, para nasabah terlihat sedang berkumpul dan berdiskusi apakah akan mengajukan gugatan atau tidak.