Bisnis.com, JAKARTA -- Proses kepailitan PT Golden Makmur Citra Sejahtera akhirnya ditutup di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tak ada aset yang berhasil dilelang kurator selama 2 tahun proses kepailitan.
Penutupan ini dilakukan atas permohonan kurator Golden Makmur Citra Sejahtera (debitur) lantaran kurator tidak menemukan satupun aset yang dimiliki oleh perusahaan investasi emas tersebut.
Dengan ditutupnya proses kepailitan yang terdaftar dengan No. 2/Pailit/2015/PN.Jkt.Pst, kurator telah diberhentikan tugasnya menangani perkara kepailitan tersebut.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan kepailitan PT Golden Makmur Sejahtera ditutup," ujar Eko Sugiyanto membacakan amar putusan, Rabu (14/6/2017).
Putusan tersebut sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Salah satu kurator debitur Togar Sijabat mengatakan lega dengan putusan tersebut. Pasalnya, sejak debitur pailit Mei 2015 lalu, tim kurator tidak dapat menemukan aset perusahaan. Padahal, terdapat biaya kepailitan yang terus berjalan selama proses tersebut.
"Kami selama 2 tahun sudah berusaha maksimal mengejar aset debitur tetapi memang tidak ditemukan," katanya usai sidang.
Selain itu, tim kurator juga tidak dapat menangani perkara kepailitan lainnya selama dua tahun berjalan.
Pihaknya mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Meski begitu, proses kepailitan PT Golden Makmur Citra Sejahtera dapat dibuka kembali apabila kreditur mampu membuktikan bahwa debitur dalam keadaan kaya.
Namun kreditur harus membuktikan aset yang terlihat milik debitur berserta dokumen-dokumen pendukungnya.