Kabar24.com, JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan bahwa masyarakat yang merasa berhak memperoleh subsidi listrik 900 VA bisa melapor ke aparat pemerintahan seperti kelurahan setempat.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan warga yang keberatan subsidi listriknya dialihkan dan merasa berhak mendapat subsidi, PLN menyediakan opsi tersendiri.
"Boleh melaporkan ke kelurahan setempat, minta kartu miskin. Lalu masukkan ke kecamatan dan naik ke TNP2K [Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan] nanti di rekonsiliasi ke PLN. Kita ada semua, by name by address. Tidak sulit lakukan pemadanan [data]," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (14/6/2017)
Sofyan menuturkan kenaikan beban biaya yang akan dialami oleh sebagian pelanggan adalah mereka yang tergolong rumah tangga mampu yang masih menggunakan listrik 900 VA.
Dia mencontohkan, ada rumah tangga pemilik kos-kosan lengkap dengan fasilitas pendingn (AC) yang masih menggunakan listrik subsidi.
"Kelompok miskin memakai listriknya kan kecil. Jadi lebih besar negara bayar untuk 900 Watt padahal tidak layak dapat subsidi. Ini yang dibahas tahun lalu. Jadi sebetulnya tidak ada kenaikan tarif dasar listrik," katanya.
Dia mengaku kerap bingung dengan isu yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa PLN menaikkan tarif dasar listrik ( TDL).