Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU BPJS: MK Tolak Gugatan Serikat Pekerja Perjuangan PLN

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Serikat Pekerja PLN, yang berubah menjadi Serikat Pekerja Perjuangan PLN, terkait dengan pengujian Undang-undang No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Serikat Pekerja PLN, yang berubah menjadi Serikat Pekerja Perjuangan PLN, terkait dengan pengujian Undang-undang No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik negara (PLN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan kewajiban menjadi peserta badan jaminan sosial itu.

"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Ketua MK, Arief Hidayat di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Dalam pertimbangannya MK menyebutkan telah menguji beberapa kali Undang-undang terkait sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ditegaskan MK dengan kehadiran SJSN maupun BPJS, pihak swasta juga diberi kesempatan yang sama dalam usaha menyelenggaran pelayanan kesehatan baik untuk memenuhi kebutuhan dasar maupun layanan yang lebih baik.

Mahkamah menilai mewajibkan penduduk untuk ikut serta dalam asuransi sosial adala dalam rangka untuk memenuhi hak asasi manusa (HAM) melalui pembiayaan secara kolektif dan sesuai dengan fitrah manusia madani (civil society) yang selalu mengutamakan kepentingan bersama.

Kepesertaan wajib yang berkonsekuensi adanya pemotongan upah secara proposional akan menciptakan subsidi silang dimana baik yang berupah besar maupun upah kecil menikmati layanan kesehatan yang sama.

Pengujian kewajiban menjadi peserta BPJS ini diuji oleh Adri dan Eko Sumantri selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal SP PLN (sekarang berubah Nama menjadi Serikat Pekerja Perjuangan PLN).

Para pemohon merasakan layanan kesehatan yang mereka terima lebih rendah dibandingkan sebelum adanya kewajiban bergabung dengan BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper