Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Tegur Penasihat Hukum PKB karena Ragu Cabut Gugatan Soal Suara PDIP di Aceh

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur penasihat hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena ragu mencabut gugatan PHPU legislatif DPR.
Ilustrasi/ Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ilustrasi/ Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur c Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena ragu mencabut gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif DPR RI soal jumlah suara PDI Perjuangan (PDIP) di daerah pemilihan Aceh 1.

Momen itu terjadi ketika Arief hendak memulai pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara nomor 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu. Penasihat hukum pemohon, Subani, tiba-tiba mengatakan bahwa pihaknya hendak mencabut perkara itu atas permintaan calon legislatif terkait.

“Pencabutan ini sepengetahuan Pak Muhaimin [Iskandar, Ketua Umum PKB] dan Pak Hasanuddin Wahid [Sekretaris Jenderal PKB], enggak?” tanya Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Subani menjawab bahwa pihaknya baru menerima pemberitahuan pencabutan itu sesaat sebelum sidang dimulai, sehingga belum atas sepengetahuan dua elite PKB itu.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Arief menegaskan bahwa penasihat hukum bertanggung jawab penuh atas permintaan pencabutan yang baru disampaikan saat persidangan.

“Kalau ternyata baik partai maupun calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab, ya. Alhamdulillah sudah dicabut. Itu PDIP, pihak terkait, harus bersyukur sudah dicabut itu,” ujar Arief.

Tak lama kemudian, Subani mengatakan bahwa pihaknya berubah pikiran. Dia menginginkan agar sidang dilanjutkan sembari menunggu pencabutan permohonan secara resmi.

“Majelis Yang Mulia, kami agak berubah pikiran. Mungkin kita lanjutkan saja [persidangannya], nanti kalau sudah ada resmi,” katanya.

Perubahan tersebut menyebabkan Arief menegur tim penasihat hukum PKB itu. Dia bahkan menyebut bahwa tindakan tersebut seakan mempermainkan hakim, dan mengancam penasihat hukum agar keluar dari ruang sidang.

Menurut Arief, pemohon semestinya tak bersikap mencla-mencle, terlebih dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

“Republik kalau orang-orangnya begini kacau semua nanti, ya. Jadi yang terakhir, yang perlu saya tegaskan kembali, bahwa kuasa hukum perkara 62 telah mencabut. Jadi, Termohon dan Pihak Terkait nanti merespons,” pungkasnya.

Sebagai infromasi, MK kembali melanjutkan rangkaian sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang mencakup caleg DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut bahwa terdapat 297 perkara PHPU Pileg yang diregistrasi MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper