Bisnis.com, JAKARTA — The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) kalah dalam upayanya untuk mempailitkan para penjamin PT Mega Graha Internasional di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan pailit atas para penjamin diajukan karena HSBC (pemohon) belum mendapatkan pembayaran utang dari PT Mega Graha Internasional (dalam pailit) senilai Rp125 miliar.
Padahal, Mega Graha Internasional telah diputus pailit oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 23 Juli 2015.
Para penjamin terdiri dari tiga penjamin perseorangan yaitu Gilbert The, Lim Anthony, Stephen Tanudjaja serta satu penjamin perusahaan yakni PT Megatrend Semesta.
Ketua Mjelis Hakim John Tony Hutauruk mengatakan pemohon tidak dapat membuktikan jumlah utangnya. Lagipula, proses kepailitan dari PT Mega Graha Internasional juga masih berjalan.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon pailit untuk seluruhnya,” kata John membacakan amar putusan, Selasa (13/6/2017).
Baca Juga
Dalam pertimbangannya, majelis menilai utang debitur tidak sederhana. Dengan begitu, permohonan haruslah ditolak karena tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Kuasa hukum para penjamin PT Mega Graha Internasional Jufrry Maykel Manus mengatakan putusan majelis hakim sudah tepat. Pasalnya, pemohon memiliki utang kepada Mega Graha, bukan kepada para penjamin.
“Kami puas dengan putusan majelis. Karena permohonan memang seharusnya ditolak,” ungkapnya usai sidang.
Perkara ini bermula karena HSBC tidak mau merugi atas tidak dibaginya budel pailit dari PT Mega Graha Internasional.
Pemohon mengaku telah mengucurkan pinjaman dengan jumlah yang tidak sedikit. Hal ini yang menjadi alasan utama pemohon mempailitkan para termohon.
Para penjamin telah melepaskan hak istimewanya demi kewajiban melunasi utang Mega Graha Internasional. Dengan begitu, para penjamin untuk selanjutnya disebut para pemohon wajib membayar kewajiban kepada HSBC.
Kuasa hukum HSBC Sabar Simamora mengatakan pihaknya belum sama sekali mendapatkan pembagian atas budel pailit debitur. Padahal, dia mengetahui bahwa kurator Mega Graha telah mengeksekusi aset debitur pailit.
“HSBC sebagai kreditur separatis belum pernah terima sepersen pun dari kurator,” tuturnya.
Perkara pailit ini terdaftar dengan No.29/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Jkt.Pst.
Mega Graha Internasional merupakan perusahan yang memproduksi barang elektronik dengan merek Crystal. Sebagai kreditur pemegang hak kebendaan, HSBC diberi jaminan berupa barang-barang elektronik.