Kabar24.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus pemberian gratifikasi terhadap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar digelar pada Selasa (13/6/2017). Sidang mendengarkan tuntutan penuntut umum.
Dalam tuntutannya, penuntut umum menguraikan bahwa Basuki Hariman selaku pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkasa, semuanya bergerak di bidang impor daging sapi, bersama Ng Fenny, General Manager PT Impexindo Pratama meminta bantuan Kamaludin untuk mempercepat dikeluarkannya putusan dan mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang (UU) No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis Akbar disebut berperan aktif melakukan upaya untuk mendapatkan uang dari Basuki Hariman dan Ng Fenny terkait proses judicial review yang tengah ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
Atas permintaan agar putusan dipercepat, pada Agustus 2016, Kamaludin kemudian menginformasikan kepada Patrialis dan mantan petinggi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa dia akan mempertimbangkan perkembangan pembahasan judicial review tersebut.
Atas usaha Kamaludin, Patrialis kemudian melakukan pertemuan dengan Basuki Hariman pada 14 September 2016 di sebuah restoran milik anak Basuki dan dihadiri pula oleh Ng Fenny dan juga anak dari Patrialis.
Dalam pertemuan Basuki menyampaikan keinginannya dan dijawab bahwa pembahasan perkara tersebut belum dilakukan sehingga para pengaju uji materi diminta untuk membuat permintaan agar permohonan tersebut segera dibahas dan dituruti oleh Basuki Hariman.