Bisnis.com, JAKARTA — Peritel dan produsen telepon seluler PT Kimas Sentosa mengajukan revisi proposal perdamaian pada rapat beragendakan pemungutan suara rencana perdamaian.
Kuasa hukum Kimas Sentosa (debitur) Ambari mengatakan pihaknya mengubah waktu penyelesaian pembayaran utang kepada kreditur konkuren dari 7 tahun menjadi 5 tahun.
Adapun grace period atau masa tunggu pembayaran dipersingkat dari setahun menjadi 6 bulan.
“Ini kemampuan terbaik kita, sudah maksimal 5 tahun untuk konkuren,” katanya dalam rapat kreditur, Selasa (13/6/2017).
Sementara itu, debitur juga mengubah penyelesaian utang kepada separatis dari 10 tahun menjadi 8 tahun.
Atas perubahan tersebut, para kreditur konkuren menyatakan tidak setuju, sedangkan perwakilan kreditur separatis belum dapat memberikan suara lantaran belum mendiskusikan kepada prinsipal. Oleh karena itu, rapat yang beragendakan voting atas proposal perdamaian tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada suara dari kreditur separatis.
PT Kimas Sentosa memiliki utang kepada empat kreditur yang terdiri dari tiga konkuren dan satu separatis atau pemegang jaminan. Adapun tagihan terbesar yaitu dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Dia memerinci bank berkode BMRI ini bertindak sebagai kreditur separatis dengan tagihan Rp373,51 miliar sekaligus konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp319,59 miliar.
Tagihan lainnya datang dari Herwin Soedjito (pemohon PKPU) sebesar Rp41,92 miliar, Dianto Rp17,82 miliar dan PT Air Hidup Rp5,52 miliar.