Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pailit atau Tidak, Nasib PT Kimas Ditentukan Voting

PT Kimas Sentosa sedang berharap-harap cemas lantaran nasibnya akan ditentukan di sidang pengesahan pada Kamis, 15 Juni mendatang.
Pailit/Ilustrasi-repro
Pailit/Ilustrasi-repro

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kimas Sentosa sedang berharap-harap cemas lantaran nasibnya akan ditentukan di sidang pengesahan pada Kamis, 15 Juni mendatang.

Sidang tersebut akan menentukan pailit atau tidaknya produsen telepon seluler ini.

Pada rapat beragendakan pemungutan suara proposal perdamaian, PT Kimas Sentosa telah merevisi beberapa poin perubahan. Poin utama yang direvisi yakni mengenai jangka waktu pembayaran.

Kendati begitu, kreditur konkuren masih tidak puas dengan proposal perdamaian. Di samping itu, kreditur separatis yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. belum dapat memberikan suaranya lantaran harus mengkomunikasikan dengan prinsipal terlebih dahulu.

Bank berkode BMRI ini bersikeras untuk meminta perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hakim pengawas Abdul Kohar mengatakan pihaknya tidak dapat menggelar perpanjangan berkali-kali. Lagipula, hasil voting perpanjangan PKPU pada 8 Juni lalu juga belum dilaporkan kepada hakim pemutus.

Oleh karena itu, agenda berikutnya langsung pada pelaporan rekomendasi kepada hakim pemutus.

“Saya akan merekomendasikan kepada hakim pemutus terkait hasil voting perpanjangan PKPU,” ujar Abdul Kohar dalam rapat kreditur, Selasa (13/6/2017).

Hakim pemutus akan memutus nasib debitur pada Kamis (15/6/2017).

Pada rapat sebelumnya, debitur meminta perpanjangan PKPU selama 50 hari. Namun permintaan tersebut ditolak oleh tiga kreditur konkuren yakni Herwin Soedjito (pemohon PKPU), Dianto dan PT Air Hidup. Masing-masing memiliki tagihan senilai Rp41,92 miliar, Rp17,82 miliar dan Rp5,52 miliar.

Permintaan perpanjangan PKPU hanya disetujui oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku kreditur separatis sekaligus konkuren.

Dengan begitu, perpanjangan PKPU ditolak lantaran tidak memenuhi kuorum jumlah kreditur konkuren. Pertimbangan ini berdasarkan Pasal 291 ayat (1) huruf a UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Hasil itu yang akan kami bawa ke hakim pemutus,” ungkap Kohar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper