Kabar24.com,JAKARTA -- Setelah melakukan peneriksaan sebagai saksi untuk tersangka Firza Husein Senin, (12/6/2017), hari ini Polda Metro Jaya memeriksa Fatimah Husein Assegaf atau wanita yang akrab disapa kak Emma sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Syihab.
Kak Emma memenuhi panggilan polusi dengan didampingi kuasa hukumnya. Dia tiba sekitar pukul 10.30 WIB.
"Kita pemeriksaan saksi untuk HRS," kata Novianto Sumantri, salah satu pengacara yang mendampinginya, Selasa (13/6/2017).
Sama seperti Firza, Emma enggan untuk berkomentar sementara pengacaranya mengaku terlambat memenuhi panggilan polisi hingga diapun urung berkomentar.
Ahmad mengaku bahwa dirinya dan Kak Emma sudah telat menghadiri agenda pemeriksaan sebagai saksi yang dijadwalkan penyidik. Sehingga ia mengaku tak bisa berkata banyak.
"Sudah ya, sudah ya. Sudah telat nih. Kita mau BAP," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait isi pesan berkonten pornografi yang sempat beredar di dunia maya.
Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atasnya.
Selain Rizieq, sebelumnya polisi juga telah menetapkan Firza sebagai tersangka untuk kasua yang sama. Dia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.