Bisnis.com, JAKARTA — Masa restrukturisasi utang PT Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama (Sujaya Group) diperpanjang selama 30 hari.
Perpanjangan tersebut merupakan perpanjangan PKPU terakhir sebelum debitur mencapai waktu maksimal 270 hari pada 15 Juli 2017. Adapun debitur masuk PKPU sejak 18 Oktober 2016.
Hakim pengawas Wiwik Suhartono memberi kesempatan bagi debitur untuk membahas proposal perdamaian dengan para kreditur hingga waktu yang diamanahkan undang-undang telah habis.
“PKPU debitur diperpanjang selama 30 hari secara aklamasi,” katanya dalam rapat kreditur, Senin (12/6/2017).
Dengan begitu, lanjutnya, debitur diharapkan mampu merancang proposal perdamaian terbaik, sehingga risiko kepailitan dapat diminimalisasi.
Kuasa hukum Sujaya Group (debitur) Aji Wijaya mengatakan perpanjangan PKPU ini merupakan permintaan dari beberapa kreditur. Tujuannya, untuk memaksimalkan waktu PKPU sebelum berakhir.
Baca Juga
“Oleh karena itu, di rapat ini kami mengusulkan perpanjangan PKPU. Apabila disetujui, kami meminta waktu 30 hari,” tuturnya.
Dalam kurun tersebut, pihaknya menjanjikan akan ada dua kali pembahasan revisi proposal pada 5 Juli dan 8 Juli. Setelahnya, voting atas proposal perdamaian dapat dilakukan pada 12 Juli.
Kreditur Beri Kesempatan
Kuasa hukum Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd. Swandy Halim mengatakan akan memberi kesempatan kepada debitur untuk memperpanjang waktu PKPU. Pihaknya setuju agar debitur menggunakan sisa waktu yang ada semaksimal mungkin.
Pasalnya, HSBC masih belum bisa menerima proposal perdamaian terakhir yang disodorkan oleh debitur. Menurutnya, proposal masih memerlukan perbaikan yang cukup banyak.
“Jadi kalau ada waktu perpanjangan PKPU, sesempit apapun itu, kami tetap memberikan kesempatan,” ujarnya.
Senada, kuasa hukum PT Bank Commonwealth Ricardo Simanjuntak memahami kemauan debitur untuk memperpanjang masa PKPU. Pihaknya mendukung langkah debitur asal debitur tidak mengotak-atik pembicaraan yang telah dilakukan di luar persidangan.
Pihaknya mengaku telah memiliki kesepakatan dengan debitur terkait jaminan hak kebendaan. Dia meminta debitur tidak melakukan perubahahan pada poin yang telah disepakati.
“Jika kesepakatan diubah-ubah nanti membuat bingung kreditur,” ungkapnya.
Adapun Bank Commonwealth memegang jaminan tanah di Pandeglang.