Bisnis.com, JAKARTA – Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapatkan kecaman dari berbagai pihak dan dituding hendak melemahkan badan antirasuah tersebut.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), pengamat hukum Universitas Bung Karno Azmi Syahputra dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengingatkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan keinginan mayoritas publik.
"Pansus Angket KPK ini tak hanya melawan proses yang sedang ditempuh KPK semata, tetapi juga melawan sikap mayoritas warga negara yang menginginkan adanya titik terang soal tangan-tangan penikmat uang haram E-KTP," kata peneliti Formappi Lucius Karus.
- Sah atau Tidak Panitia Angket KPK, Ini Komentar Basaria Panjaitan
- Pansus Hak Angket: Lihat Nanti Sikap Final KPK Seperti Apa
Menurut Lucius, jika DPR satu visi dengan publik dan juga KPK, semestinya langkah yang paling tepat untuk dilakukan setelah mendengar adanya uang negara yang dikorupsi jumlah Rp2,3 triliun dalam proyek KTP elektronik adalah mendukung KPK untuk segera menemukan orang-orang yang mencuri uang tersebut.
Karno Azmi Syahputra menilai hak angket DPR RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki dasar hukum.
"Anggota DPR yang masuk dalam tim hak angket ini harus lebih teliti dan cermat lagi membaca hukum positif lebih khusus UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, Pasal 199 jo Pasal 201 sangat jelas penafsirannya dan syarat pengoperasiannya," katanya melalui siaran persnya.
- Wakil Ketua DPR: Pansus Hak Angket Justru Halangi Kerja KPK
- Pansus Hak Angket KPK Minta Dana Operasional Rp3,1 Miliar
Dia mengatakan Indonesia menganut pemisahaan kekuasaan agar lembaga yang melaksanakan tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lainnya yang secara tegas sudah diatur.
Otoritas KPK sudah sangat jelas yang diletakkan sebagai tupoksinya, seharusnya DPR memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk yang bukan yurisdiksi kewenangannya.
Angket itu menyelidiki pelaksanaan undang-undang atas kebijakan pemerintah sedangkan KPK bukanlah pemerintah sebagaimana yang diatur dalam UUD.
“DPR jangan seperti orang mabuk yang mengeluarkan jurus tanpa arah, usulan harus punya payung hukum dan formulasi pelanggaran apa yang dilakukan KPK. Jangan sampai proses hukum dimasuki area kekuatan politik," katanya.
Baca Juga
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK dapat mengganggu kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, sehingga sejak awal partainya menolak terbentuknya Pansus tersebut.
"Kami tidak setuju dengan angket karena angket akan menyita waktu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan di satu sisi, komisioner pasti akan sering dipanggil ke DPR untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket padahal di sisi lain kerja KPK cukup berat sehingga bisa terganggu kalau sering dipanggil Pansus.
Namun Agus yang juga merupakan Wakil Ketua DPR itu menilai setiap institusi perlu diawasi namun untuk KPK, tidak perlu sampai membentuk Pansus Angket KPK karena pengawasan terhadap KPK bisa dilakukan di komisi lewat rapat dengar pendapat atau rapat kerja.