Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus KPK, Kecaman dan Desakan Pembubaran Kepada DPR Menguat?

Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapatkan kecaman dari berbagai pihak dan dituding hendak melemahkan badan antirasuah tersebut.
 Ketua Pansus panitia Angket KPK Agun Gunandjar (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua Risa Mariska (kiri) dan Wakil Ketua Taufiqulhadi (kanan) sebelum rapat perdana Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6)./Antara-M Agung Rajasa
Ketua Pansus panitia Angket KPK Agun Gunandjar (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua Risa Mariska (kiri) dan Wakil Ketua Taufiqulhadi (kanan) sebelum rapat perdana Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA – Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapatkan kecaman dari berbagai pihak dan dituding hendak melemahkan badan antirasuah tersebut.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), pengamat hukum Universitas Bung Karno Azmi Syahputra dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto di Jakarta, Senin (12/6/2017).

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengingatkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan keinginan mayoritas publik.

"Pansus Angket KPK ini tak hanya melawan proses yang sedang ditempuh KPK semata, tetapi juga melawan sikap mayoritas warga negara yang menginginkan adanya titik terang soal tangan-tangan penikmat uang haram E-KTP," kata peneliti Formappi Lucius Karus.

Menurut Lucius, jika DPR satu visi dengan publik dan juga KPK, semestinya langkah yang paling tepat untuk dilakukan setelah mendengar adanya uang negara yang dikorupsi jumlah Rp2,3 triliun dalam proyek KTP elektronik adalah mendukung KPK untuk segera menemukan orang-orang yang mencuri uang tersebut.

Karno Azmi Syahputra menilai hak angket DPR RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki dasar hukum.

"Anggota DPR yang masuk dalam tim hak angket ini harus lebih teliti dan cermat lagi membaca hukum positif lebih khusus UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, Pasal 199 jo Pasal 201 sangat jelas penafsirannya dan syarat pengoperasiannya," katanya melalui siaran persnya.

Dia mengatakan Indonesia menganut pemisahaan kekuasaan agar lembaga yang melaksanakan tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lainnya yang secara tegas sudah diatur.

Otoritas KPK sudah sangat jelas yang diletakkan sebagai tupoksinya, seharusnya DPR memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk yang bukan yurisdiksi kewenangannya.

Angket itu menyelidiki pelaksanaan undang-undang atas kebijakan pemerintah sedangkan KPK bukanlah pemerintah sebagaimana yang diatur dalam UUD.

“DPR jangan seperti orang mabuk yang mengeluarkan jurus tanpa arah, usulan harus punya payung hukum dan formulasi pelanggaran apa yang dilakukan KPK. Jangan sampai proses hukum dimasuki area kekuatan politik," katanya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK dapat mengganggu kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, sehingga sejak awal partainya menolak terbentuknya Pansus tersebut.

"Kami tidak setuju dengan angket karena angket akan menyita waktu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan di satu sisi, komisioner pasti akan sering dipanggil ke DPR untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket padahal di sisi lain kerja KPK cukup berat sehingga bisa terganggu kalau sering dipanggil Pansus.

Namun Agus yang juga merupakan Wakil Ketua DPR itu menilai setiap institusi perlu diawasi namun untuk KPK, tidak perlu sampai membentuk Pansus Angket KPK karena pengawasan terhadap KPK bisa dilakukan di komisi lewat rapat dengar pendapat atau rapat kerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper