Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Hak Angket: Lihat Nanti Sikap Final KPK Seperti Apa

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah merampungkan kajian mengenai keabsahan panitia khusus yang merupakan perpanjangan tangan dari usulan hak angket DPR.
 Ketua Pansus panitia Angket KPK Agun Gunandjar (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua Risa Mariska (kiri) dan Wakil Ketua Taufiqulhadi (kanan) sebelum rapat perdana Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6)./Antara-M Agung Rajasa
Ketua Pansus panitia Angket KPK Agun Gunandjar (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua Risa Mariska (kiri) dan Wakil Ketua Taufiqulhadi (kanan) sebelum rapat perdana Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah merampungkan kajian mengenai keabsahan panitia khusus yang merupakan perpanjangan tangan dari usulan hak angket DPR.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan keabsahan panitia khusus (pansus) tersebut. Kajian ini  penting dilakukan agar menjadi pijakan bagi lemaga itu untuk menilai apakah pansus tersebut menjalankan kegiatan sesuai kewenangan atau tidak.

“Kalau tidak ya tidak sah. Lihat saja nanti sikap final KPK seperti apa. Yang jelas akan sesuai perundang-undanganan, berdasarkan pandangan ahli hukum tata negara terkait kewenangan DPR,” papar Febri, Kamis (8/6/2017).

Febri juga meyakini pihak kepolisian tidak akan gegabah bertindak sebagai alat pansus untuk menghadirkan Pimpinan KPK ke ruang rapat. Pasalnya, sebagai institusi penegak hukum aparat kepolisian tidak akan bertindak gegabah karena kepanitiaan tersebut masih dipertanyakan keabsahannya.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan hak angket memang terkesan sengaja digunakan oleh DPR karena hak itu mewajibkan KPK untuk memenuhi panggilan serta menyerahkan semua dokumen yang diminta.

Akan tetapi, KPK, papar Bivitri juga dilindungi oleh aturan bahwa suatu penyidikan hukum hanya akan dibuka di ruang persidangan, bukan di ruang politik.

“Enam fraksi sudah balik badan tidak mendukung hak angket. Sesuai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, semestinya tim panitia khusus tidak bisa terbentuk karena tidak diisi oleh semua fraksi,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper