Bisnis.com, JAKARTA -- Pemungutan suara untuk menentukan nasib proposal perdamaian Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama (Sujaya Group) diundur hingga 12 Juli.
Voting yang seharusnya digelar hari ini, Senin (12/6/2017), di Pengdailan Niaga Jakarta Pusat berubah menjadi agenda pembahasan proposal perdamaian.
Putusan ini diambil oleh hakim pengawas Wiwik Suhartono atas masukan dari tim pengurus, debitur dan kreditur
Kuasa hukum Sujaya Group (debitur) Aji Wijaya mengatakakan pihaknya akan memperbaiki proposal perdamaian sebelum pemungutan suara. Menurut dia, proposal perdamaian masih perlu beberapa kali pembahasan lagi.
"Agenda hari ini seharusnya pemungutan suara menyetujui atau menolak rencana perdamaian. Tapi kami telah diskusi dengan kreditur, untuk merevisi kembali," katanya dalam rapat kreditur.
Hakim Pengawas Wiwik Suhartono menentukan voting akan diadakan pada 12 Juli sebelum masa PKPU debitur berakhir pada 15 Juli.
Seperti diketahui, PT Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama berstatus PKPU sejak 18 Oktober 2016. Saat itu, HSBC bertindak selaku pemohon yang telah memberikan fasilitas pinjaman masing-masing senilai Rp622,26 miliar dan Rp62,86 miliar. Adapun total utang debitur hingga saat ini mencapai Rp3 triliun.