Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pembiayaan PT Kembang 88 Multifinance berusaha ekstra untuk mengubah keputusan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. agar menyetujui proposal perdamaian.
Bank berkode saham BBNI ini akan menjadi penentu pailit atau tidaknya debitur. Pasalnya, debitur baru mengantongi persetujuan dari PT Bank J Trust Indonesia dari PT BRI Syariah. Namun tagihan mereka belum mewakili 2/3 kuroum seperi yang diamanahkan dalam Pasal 281 ayat (1) b UU No. 37/2004.
Kuasa hukum Kembang 8 Verry Sitorus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BBNI. Intinya, PT Kembang 88 Multifinance meminta BBNI mengubah sikap terkait dengan suara mereka terhadap proposal perdamain.
“Dari pihak BBNI hanya tinggal approval. Kami hanya menunggu surat dari BBNI saja,” kata Verry Sitorus, Minggu (11/6/2017).
Menanggapi, kuasa hukum BBNI Anggia Sekartaji mengatakan kemungkinan perseroan bisa mengubah keputusannya. Namun dia belum dapat memastikan lantaran proses negosiasi masih berlangsung dengan alot. Dia berujar Kembang 88 sudah dua kali mendatangi BBNI.
“Hingga saat ini, putusan kami masih sama yakni menolak proposal perdamaian sebelum saya mendapat titah dari BBNI untuk mengubah keputusan. Namun perubahan mungkin saja ada,” ungkapnya.
Menurut dia, BBNI dapat menyetujui proposal selama ada perbaikan proposal perdamaian. Verry Sitorus mencontohkan debitur seharusnya memberikan tawaran dan kepastain pembayaran utang yang lebih baik.
Adapun BBNI memegang tagihan sebesar Rp168 miliar. Tagihan tersebut dijaminkan dengan fidusia berupa piutang debitur senilai Rp100 miliar—200 miliar.
Suara BBNI dibutuhkan debitur untuk mencapai syarat 2/3 kuorum atau mewakili 70% tagihan. Apabila BBNI setuju, debitur dapat selamat dari kepailitan dan berakhir damai.
“Kalau nanti prinsipal tidak setuju karena tidak ada tawaran menarik, ya debitur bisa langsung pailit,” sebutnya.