Bisnis.com, JAKARTA — Sidang pengesahan untuk menentukan nasib PT Kembang 88 Multifinance diundur selama sepekan hingga 19 Juni lantaran majelis pemutus menerima dua surat dari kreditur separatis yang mengubah putusannya pada detik-detuk terakhir.
Kedua kreditur separatis atau pemegang jaminan yakni PT Bank J Trust Indonesia dan PT BRI Syariah. Keduanya berkirim surat ke majelis pemutus yang pada pokoknya menarik kembali suara yang diberikan pada voting 6 Juni lalu.
Ketua majelis hakim Wiwik Suhartono mengatakan kedua kreditur separatis tersebut membatalkan suaranya, dari semula menolak proposal perdamaian menjadi setuju terhadap rencana perdamaian.
“Menyatakan memberi waktu perpanjangan PKPU selama 10 hari kepada debitur. Menetapkan sidang pengesahan majelis pada 19 Juni,” katanya dalam sidang, Jumat (9/6/2017).
Majelis menimbang secara normatif seharusnya debitur dinyatatakan pailit sebab mayoritas separatis menolak proposal perdamaian. Namun dengan adanya surat dua kreditur separatis membuat majelis mempertimbangkan kembali putusannya. Lagipula, tagihan J Trust dan BRI Syariah dinilai cukup besar.
Perubahan putusan dari J Trust dan BRI Syariah mampu mendongkrak suara separatis dari awalnya 46% menjadi 63% yang menyetujui proposal perdamaian. Kendati begitu, untuk diterimanya proposal perdamaian, suara kreditur separatis setidaknya mewakili 2/3 kuorum atau di atas 70%.
Oleh karena itu, majelis berpendapat agar debitur melakukan voting ulang atas proposal perdamaian. Lagipula, UU No.37/2004 mengamanahkan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah 270 hari. Menurut majelis, debitur masih memungkinkan untuk mendapat perpanjangan waktu sesuai Pasal 228.
Wiwik menambahkan bagaimanapun perdamaian adalah jalan yang terbaik dalam PKPU agar debitur dapat mengembalikan utang kreditur secara maksimal. Adapun kepailitan adalah langkah terakhir apabila upaya maksimal debitur dalam merestrukturisasi utang tidak berhasil.
- Omzet Garuda Indonesia Merosot? Mengapa DPR Minta Sekretaris Menteri BUMN Dicopot?
- MUDIK LEBARAN: Antisipasi Longsor, Pemerintah Siagakan Alat Berat
- TEKNOPOLIS 2017: Erajaya Jadi Importir dan Distributor Resmi GoPro
- Apple Rilis iMac Pro Terbaru Pada Desember 2017
- Terminal Indihiang Tasik Sepi, Menhub Ancam Perusahaan Otobus
Sebelumnya, hasil voting pada 6 Juni menyebutkan terdapat 11 kreditur separatis dan tujuh kreditur konkuren yang hadir dalam agenda pemungutan suara.
Dari tujuh konkuren, lima di antaranya menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan oleh debitur. Tagihan dari lima kreditur konkuren mewakili suara 71% atau 2/3 dari kuorum. Dengan begitu dapat disimpulkan kreditur konkuren menyetujui proposal perdamaian sesuai Pasal 281 huruf a UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Sebaliknya, sembilan dari 11 kreditur separatis menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur. Sembilan kreditur tersebut telah mewakili tagihan 53%. Adapun separatis yang setuju hanya terdiri dari dua kreditur yang tagihannya mewakili 46%. “Beda tipis,” ungkap pengurus PKPU Kembang 88 Andrey Sitanggang.
Dari hasil tersebut, syarat diterimanya proposal perdamaian tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat b tentang kreditur separatis. Secara hukum, hasil voting ini sejatinya telah mengarah kepada kepailitan debitur.