Bisnis.com, JAKARTA — Para kreditur konkuren menolak revisi proposal perdamaian teranyar PT Kimas Sentosa dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kreditur tanpa hak jaminan tersebut meminta Kimas Sentosa (debitur) memperbaiki rencana perdamaian sebelum agenda pemungutan suara atas proposal perdamaian.
Kuasa hukum kreditur Dimas Aribowo yang mewakili Herwin Soedjito dan Dianto mengatakan perubahan proposal tidak signifikan.
Sebelumnya, debitur menuliskan akan membayar kewajibannya kepada seluruh kreditur dalam jangka 10 tahun. Dalam proposal terbarunya, debitur memangkas waktu penyelesaian utang menjadi 7 tahun.
“Ini sama saja, tidak ada perubahan signifikan. Untuk konkuren tolong waktunya dipangkas lagi,” katanya dalam rapat kreditur, Kamis (8/6/2017).
Senada, perwakilan dari PT Air Hidup meminta penyelesaian utang kepada kreditir konkuren diselesaikan dalam 6 bulan saja mengingat tagihan konkuren kecil jika dibandingkan separatis.
Pihaknya melihat proposal perdamaian debitur tidak adil. Debitur dinilai hanya mengakomodasi kepentingan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Hal itu yang menjadi pertimbangannya untuk menolak perpanjangan PKPU tetap debitur.
“Konkuren dengan tagihan yang sedikit ini saja tidak terfasilitasi di proposal perdamaian. Jadi buat apa [PKPU] diperpanjang,” sebutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Kimas Sentosa Ambari mengatakan pihaknya telah mengakalkulasi waktu pembayaran berdasarkan kemampuan perusahaan.
“Perusahaan sedang dalam kesulitan keuangan, jadi ini adalah kemampuan kami,” ujarnya.
MINTA DIUNDUR
Sementara itu, perwakilan internal Bank Mandiri Hasmi Usman mengatakan pihaknya belum dapat memberikan suara terkait proposal perdamaian. Pasalnya, proposal yang disodorkan oleh debitur masih dianggap sebagai kertas kosong oleh BMRI.
Hasmi meminta debitur segera menyerahkan dokumen keuangan kepada pengurus. Oleh karena itu, BMRI meminta agenda voting atas proposal perdamaian yang seharusnya digelar Kamis (8/7) diundur selama sepekan. Dari situ, pihaknya dapat menilai keseriusan debitur.
BMRI masih mengedepankan damai melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang realistis. Hasmi mengaku tidak berkeinginan membunuh debitur agar jatuh pailit.