Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan konstruksi asal Korea Selatan PT Hanjung Indonesia telah mengantongi satu investor yang bergerak di bidang investasi dan permodalan asal Korea Selatan.
Perusahaan tersebut telah menyatakan minat untuk membantu debitur melalui letter of intent atau surat kesanggupan. Surat tersebut telah disampaikan oleh debitur kepada tim pengurus.
Kuasa hukum Hanjung Indonesia (debitur) Elvan tobing mengatakan investor telah melakukan due diligence terhadap debitur. Adapun langkah yang ditempuh selanjutnya adalah penandatanganan nota kesepahaman/MoU.
“Kami akan melakukan MoU. Harapannya dalam waktu dekat,” tuturnya dalam rapat kreditur, Kamis (8/6/2017).
Selanjutnya, debitur akan bernegosiasi mengenai dana yang disepakati dengan investor. Oleh karena itu, pihaknya meminta perpanjangan waktu selama 60 hari guna melakukan negosiasi.
Pasalnya, negoisiasi ini dilakukan dengan menempuh perjalanan ke Negeri Gingseng tersebut.
“Ini adalah niat baik kami untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur. Kami meminta kelonggaran waktu,” ujarnya.
PT Hanjung Indonesia berstatus PKPU pada 17 Maret 2017. Hanjung Indonesia dimohonkan PKPU oleh PT Hermes Cargo Service dengan register No.21/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.